Kejati Riau Sita Dokumen Terkait Korupsi BLU Rp7,6 Miliar di UIN Suska

uin 66666
Kejati Riau menyita dokumen terkait korupsi Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp7,6 miliar di UIN Suska, Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana Tahun Anggaran 2019 di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Penyitaan dilakukan untuk memperkuat adanya tindak pidana korupsi pada kasus yang merugikan negara Rp7,6 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, dan Bendahara Pengeluaran, Veni Aprilya. Keduanya telah ditahan sejak Selasa (12/11/2023).

Akhmad Mujahiddin telah lebih dahulu ditahan karena terlibat kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau. Sementara Veni ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pekanbaru.

“Untuk perkembangan penyidikan tersebut, saat ini tim penyidik sudah melakukan beberapa kegiatan penyitaan dokumen,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf, Rabu (13/12/2023).

Imran mengatakan, dokumen diperoleh dari saksi-saksi telah diperiksa sebelumnya.

“Saat ini penyidik tengah mengajukan permintaan persetujuan dari Ketua Pengadilan guna kelengkapan penyelesaian pemberkasan,” kata Imran.

Perkara ini bermula ketika pada 2019, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.

Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (305/ckc)

 

Pos terkait