Keluarga Korban Gugatan Pemkab Gunungkidul! Kepala Sekolah Dilaporkan ke Polisi

kidul 111zzzzzzzzz
Siswa SMPN 7 Mojokerto doa bersama di Mojokerto usai kembali dari kegiatan outing class di Pantai Drini, Yogyakarta. (ist)

YOGYAKARTA | patrolipost.com – Insiden yang menewaskan empat siswa SMPN 7 Mojokerto saat outing class di Pantai Drini, Jogjakarta, tidak hanya diproses secara pidana. Selain melapor ke Polres Gunungkidul, keluarga korban kini tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Mereka menilai Pemkab telah lalai dalam memastikan keselamatan pengunjung, sehingga dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut. Gugatan ini sedang dipersiapkan keluarga Malvein Yusuf Ad Dhuqa dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Gunungkidul. Bupati Gunungkidul dan Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul disebut sebagai pihak tergugat.

”Kami telah berdiskusi dengan keluarga korban bahwa selain menempuh jalur pidana, ada langkah hukum lain yang bisa dilakukan, yakni melalui gugatan perdata,” kata kuasa hukum keluarga korban Rif’an Hanum, Jumat (7/2/2025).

Menurut Rif’an, dasar hukum gugatan ini adalah kewajiban pengelola tempat wisata dalam menjaga keselamatan pengunjung, sebagaimana diatur dalam pasal 26 huruf D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pengelola Pantai Drini tidak menjalankan kewajiban tersebut.

”Ketika kami meninjau lokasi, tidak ditemukan rambu peringatan yang menunjukkan area berbahaya bagi wisatawan, padahal kawasan ini memiliki risiko tinggi,” ungkap Rif’an Hanum.

Dia menambahkan, kelalaian ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 KUH Perdata. Meski pengelolaan pantai ini dilakukan kelompok sadar wisata (pokdarwis), Pemkab tetap bertanggung jawab karena mengalokasikan anggaran untuk objek wisata tersebut.

Pantai Drini merupakan destinasi yang ramai dikunjungi, dengan jumlah wisatawan mencapai lebih dari 10 ribu orang per tahun. Setiap pengunjung dikenakan biaya masuk sebesar Rp 15 ribu.

Rif’an menilai, pemasukan dari retribusi tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas keselamatan bagi wisatawan.

”Dengan adanya retribusi serta anggaran daerah yang dikelola pemerintah, sudah seharusnya keselamatan pengunjung menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami merasa berhak untuk menggugat,” tegas Rif’an Hanum.

Rif’an menekankan bahwa gugatan ini bukan bertujuan untuk mencari ganti rugi secara finansial, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang.

”Ketika sebuah destinasi wisata dikelola menggunakan dana negara dan menarik tarif masuk, maka sudah menjadi kewajiban untuk memastikan keamanan serta kenyamanan wisatawan,” tambah Rif’an Hanum.

Sebelumnya, pada Selasa (4/2), keluarga Malvein telah melaporkan empat pihak ke Polres Gunungkidul atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Pihak yang dilaporkan mencakup kepala SMPN 7 Mojokerto, wali kelas, biro perjalanan wisata, serta pengelola Pantai Drini.

Malvein bersama tiga temannya, Alfian Aditya Pratama, Bayhaki Faqtyansah, dan Rifky Yoeda Pratama, tewas akibat terseret arus di area palung atau rip current pada Sabtu (28/1) pagi. (305/jpc)

Pos terkait