JAKARTA | patrolipost.com – Sempat berkurang lewat putusan banding, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonis Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. Putusan kasasi ini memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ”disunat” setahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan Ansori dan Suharto sebagai anggota majelis hakim.
Dalam pertimbangannya majelis MA berpendapat bahwa alasan PT DKI mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan tidak bisa diterima. Pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar yang dijadikan alasan PT DKI, tidak berhubungan dengan kasus suap yang didakwakan terhadap Djoko Tjandra.
”Penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo,” tutur juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).
MA menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra adalah perkara suap pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa atau Penyelenggara Negara sebesar USD500 ribu. Selain itu, juga suap pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD370 ribu dan SGD200 ribu, serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD100 ribu.
Sedangkan pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar berkaitan dengan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra. (305/snc)