JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, operasional penyelenggaraan ibadah haji 2021 masih menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi. Namun, pihaknya terus melakukan persiapan dalam rangka pembinaan dan pelayanan kepada jamaah haji.
Sebab, jadwal operasional Ibadah Haji semakin dekat. Jika dalam kondisi normal, pemberangkatan untuk kloter pertama harusnya akan dilaksanakan mulai 15 Juni mendatang. Waktu yang sempit itu pun terus dimanfaatkan sebaik mungkin, salah satunya dengan dilakukannya vaksinasi terhadap jamaah calon haji di seluruh Indonesia.
“Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 57.630 lansia jamaah calon haji bagi jamaah calon haji dan petugas haji yang dilakukan secara khusus dan serentak dan harus sudah selesai vaksinasi tahap 1 paling lambat Maret 2021 dan tahap 2 paling lambat minggu kedua Mei 2021,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI secara daring, Kamis (8/4).
Seiring berjalannya waktu, kata dia, skema mitigasi yang disiapkan semakin mengerucut, waktu yang semakin mendesak menjadikan skenario 100 persen dan 50 persen menjadi tidak memungkinkan. Ditambah belum ada informasi resmi dari Saudi terkait kepastian izin pemberangkatan jamaah haji dari luar negara tersebut.
“Oleh karena itu saat ini, Kemenag fokus untuk mitigasi skema 30 persen, 25 persen, 20 persen sampai 10 persen, skenario penyelenggaraan haji tahun ini yang kami susun meliputi beberapa hal, di antaranya penerapan protokol kesehatan, pelayanan jamaah di Tanah Suci, durasi masa tinggal jamaah serta aspek ibadah haji di masa pandemi,” terang dia.
Terkait penerapan protokol kesehatan jamaah haji, bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pihaknya mensepakati beberapa hal. Seperti skema karantina tiga hari sebelum keberangkatan dan setelah tiba di Tanah Air. Kemudian, karantina akan menggunakan asrama haji dan hotel di sekitarnya.
“Selama karantina semua akan dilakukan Swab proses maksimal 2 x 24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi. Adapun pelayanan jamaah di Tanah Suci, kami sedang memproses izin untuk keberangkatan tim akomodasi, transportasi dan katering ke Arab Saudi untuk mempersiapkan layanan di sana, mekanisme-mekanismenya tentu saja akan menyesuaikan dengan ketentuan Arab Saudi, misalnya kapasitas jamaah per kamar, protokol kesehatan di transportasi perhatian serta skema penyajian makanan,” imbuh Menag.
Selanjutnya, terkait durasi masa tinggal jamaah, pihaknya telah menyusun rencana dan memperkirakan masa tinggal para jamaah berkisar 18 sampai 30 hari. Sedangkan untuk aspek ibadah haji, akan dibahas lebih lanjut.
“Kami akan melakukan bahtsul masail (musyawarah) untuk membahas ketentuan syariat terkait pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi,” pungkas dia. (305/jpc)