Keminfo Klarifikasi Kepemilikan Akun Porno Melalui Twitter

Klarifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

DENPASAR | patrolipost.com – Warganet dihebohkan atas informasi kepemilikan akun mengatasnamakan Keminfo di situs pornhub.com. Mencuatnya informasi yang meresahkan tersebut, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Ferdinandus Setu membuat klarifikasi melalui akun twitter resmi Kementrian Kominfo, Kamis (26/12/2019).

Berdasar informasi yang dihimpun oleh patrolipost.com, awalnya seorang netizen menemukan akun bernama Kemenkominfo dengan centang biru yang artinya sudah terverifikasi di situs pornhub.com. Netizen yang menemukan akun tersebut melaporkan temuannya melalui akun Twitter @sleepyheadbonzo.

“Man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?” ujarnya.

Adanya informasi yang beredar tersebut, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memberikan klarifikasi. Adapun beberapa hal yang disampaikan Kemen Kominfo melalui unggahan twitter resminya, antara lain :

  1. Kementerian Komunikasi dan Informasi RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com.
  2. Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
  3. Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kementerian Kominfo pada situs tersebut.
  4. Kementerian Kominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif, termasuk lakukan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah blokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial berbau porno.
  5. Kementerian Kominfo RI kembali ingatkan warganet bahwa distribusikan dan transmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.