TANJUNGPINANG | patrolipost.com – Ada-ada saja ulah sopir truk yang satu ini. Disaat mabuk, pelaku berinisial DS mendatangi tempat kos janda muda, di kos-kosan Jalan Cempedak Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Di bawah ancaman openg, pelaku leluasa ‘mengemudikan’ tubuh korban.
DS pelaku yang diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang janda muda di kos-kosan Jalan Cempedak Tanjungpinang. Tersangka DS diketahui sehari hari bekerja sebagai sopir truk dan korban diketahui merupakan mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan pria pelaku pemerkosaan ini atas laporan korban ke polisi.
Dari pemeriksaan diketahui perbuatan bejat DS ini dilakukan saat korban didatangi tersangka ketika sedang sendirian di rumah kos.
Tersangka yang sedang dalam keadaan mabuk kemudian dengan paksa menarik dan memperkosa korban dengan ancaman ditusuk obeng.
“Korban berhasil kabur dari sekapan tersangka setelah DS tertidur pulas usai menyalurkan perbuatan bejatnya. Kesempatan ini digunakan korban untuk melarikan diri dan melapor ke polisi,” kata AKP Rio Reza Parindra.
Kini tersangka DS pria pelaku pemerkosaan janda ini kini ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersangka DS terancam dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(305/snc)