DENPASAR | patrolipost.com – Kepala SMK Negeri 3 Denpasar AA Bagus Wijaya Putra menyayangkan sanksi blacklist dalam penerimaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) di Universitas Udayana (Unud).
Dalam SNMPTN tahun 2022, Universitas Udayana menyatakan ada 62 calon mahasiswa baru yang proses registrasinya ditunda. Hal itu dikarenakan ada kesalahan input nilai. Sehingga ada perbedaan antara nilai rapor dengan Nilai Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Menanggapi hal itu, AA Bagus Wijaya Putra menepis kalau kesalahan input itu dilakukan pihak sekolah. Namun, dirinya tidak menampik kalau itu human error oleh calon mahasiswa yang notabene adalah siswa SMK Negeri 3 Denpasar.
“Ini kesalahan teknis aja, jadi tidak ada pikiran untuk curang, tidak ada,” kata Bagus Wijaya melalui telepon, Senin (22/5/2022).
Ditambahkan, saat membubuhkan nilai secara online, kata Wijaya Putra, siswa tersebut kurang teliti, hingga menyebabkan kesalahan fatal dan berujung pada sanksi blacklist dalam proses SNMPTN di Universitas Udayana.
Seperti dijelaskan, ketidaktelitian itu terjadi pada saat siswa SMKN Denpasar hanya menginput nilai akhir. Sedangkan, kata Wijaya Putra, input yang dibutuhkan adalah nilai pengetahuan.
“Jadi siswa kami salah kutip, jadi kurang bijaklah kalau sanksinya harus diblacklist dan itu kekeliruan yang bersifat human error dan dilakukan satu siswa saja dari sekolah kami, jadi tidak harus blacklist sekolahnya kan,” ujar Wijaya Putra memberikan penegasan.
Pihaknya berharap, Universitas Udayana mengambil kebijakan lain selain sanksi blacklist. Selanjutnya, pihak sekolah akan melakukan koordinasi dengan Disdikpora Provinsi Bali dan pihak Universitas Udayana.
“Kalau bisa jangan sampai diblacklist, kan kasian adik-adik kelasnya,” ujar Wijaya Putra. (pp03)