Ketahuan Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai yang Didemosi 4 Tahun

kompol agung 3333333
Mantan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni. (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Mantan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni didemosi selama empat tahun karena terbukti berselingkuh dengan wanita berinisial L. Ini profil singkat Kompol Agung Basuni.

Sanksi demosi itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono. Dudung menyebut Agung terbukti melakukan perselingkuhan dengan L hingga harus disanksi demosi selama empat tahun.

“Keputusan sudah jelas itu, demosi empat tahun. Terbukti (selingkuh), perbuatan tercela,” kata Dudung Adijono, dilansir Kamis (3/8/2023).

Perwira menengah Polri itu mengatakan, saat ini Agung bertugas di Yanma Polda Sumut. “Sekarang di Yanma Polda,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kompol Agung Basuni disebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2010. Setelah lulus dari Akpol, Agung menduduki sejumlah jabatan strategis.

Untuk di Sumut, Agung pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sergai pada tahun 2019. Saat itu, Agung masih berpangkat AKP.

Setelah itu, pada tahun 2021, Agung dimutasi dari Polres Sergai menjadi Kabag Ops Polres Binjai. Kemudian, pada 2022 karir Agung semakin naik. Dia mendapat jabatan baru sebagai Wakapolres Binjai menggantikan Kompol Deny.

Namun, setelah kasus perselingkuhan itu mencuat, Agung dinonaktifkan dari jabatannya. Dia sekarang berpindah tugas ke Yanma Polda Sumut.

Kasus perselingkuhan itu awalnya dilaporkan oleh Joni, suami dari L ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan L sejak tahun 2021 saat Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Atas laporan itu, Polda Sumut melakukan penyelidikan. Kompol Agung pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.

“Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (25/5).

Namun, belakangan, laporan itu dicabut oleh Joni. Meski begitu, Propam Polda Sumut tetap menindaklanjuti kasus perselingkuhan itu.

Sementara, Kombes Dudung Adijono mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Agung tersebut. Bukti-bukti yang didapat oleh pihaknya terdiri dari rekaman, foto dan bukti percakapan Kompol Agung dan wanita itu.

Atas kasus itu, propam pun menempatkan Agung di penempatan khusus (patsus).

“Dipatsus di Propam,” kata Dudung Adijono, Jumat (9/6).

Setelah dipatsus, Propam Polda Sumut pun melaksanakan sidang kode etik terhadap Kompol Agung. Hasilnya, Agung disanksi demosi selama empat tahun. (ist)

Pos terkait