BENGKULU | patrolipost.com – Seorang guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Zaharman (58) diketapel oleh orang tua murid, Selasa (1/8). Akibat penganiayaan ini mata Zaharman terluka dan harus dioperasi. Peristiwa ini dilaporkan oleh pihak sekolah ke Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Teisno Tampubolon melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Hengky Norianto membenarkan adanya laporan itu.
“Saksi, pelapor, dan korban akan dimintai keterangan, namun untuk korban belum bisa dimintai keterangan karena sedang menjalani perawatan intensif pada bagian mata di rumah sakit Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kapolsek melalui sambungan telepon, Kamis (3/8).
Menurut Juda, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui penganiayaan itu berawal saat Zaharman menegur muridnya, berinisial PDM (16), karena merokok di lingkungan sekolah.
PDM yang tak terima ditegur lalu melaporkan hal ini kepada orang tuanya, AR (45). AR yang emosi langsung datang ke sekolah untuk mencari Zaharman.
Satpam sekolah sempat mencoba menahan AR, tapi tidak berhasil, AR yang melihat Zaharman langsung mengarahkan ketapelnya dan mengenai mata Zaharman. Melihat kondisi korban yang berdarah, AR langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Setelah kejadian, polisi mencari AR dan berhasil menangkapnya.
“Kami telah meminta keterangan terkait peristiwa ini kepada AR dan beliau mengakuinya,” ujar Juda.
Ada versi lain dari kasus ini. PDM dan orang tuanya berencana melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh guru Zaharman. Mereka mengklaim bahwa guru tersebut memiliki reputasi kasar, suka menendang, dan memukul siswa yang berperilaku salah atau nakal, bahkan tidak jarang meludahi muridnya.
“Tapi baik keterangan AR maupun pihak murid akan dipelajari oleh pihak kepolisian,” tutur Juda.
Juda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak objektif dalam menangani perkara ini terkait adanya laporan dan informasi mengenai oknum guru yang terlibat dalam perilaku kasar terhadap siswa. Kabarnya, pihak murid melapor ke Mapolres Rejang Lebong karena di Polsek tidak ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami dari kepolisian tentu saja akan bertindak objektif, masalah siapa yang salah itu nanti akan ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku, kemungkinan dua-duanya bisa salah atau salah satunya bisa disalahkan atas peristiwa ini,” kata Juda. (305/krc)