KI Pusat Gelar FGD Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Bali

Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia bersama KI Provinsi Bali dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) daerah di Hotel Puri Santrian Sanur, Rabu (28/4/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Guna menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di lingkup Provinsi Bali, Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia bersama KI Provinsi Bali dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) daerah di Hotel Puri Santrian Sanur, Rabu (28/4/2021).

Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi menjelaskan bahwa, keterbukaan informasi merupakan bagian penting di hulu sektor informasi publik seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

IKIP merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 di seluruh Provinsi di Indonesia dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik yang berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi.

“Kita juga diamanatkan untuk mengawal 3 Program Prioritas Pemerintah, salah satunya ialah Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia,” jelas Cecep Suryadi, di Denpasar, Rabu (28/4/2021).

KI pusat hingga daerah menurut Cecep sejak UU keterbukaan informasi dicanangkan masih belum memiliki indeks yang mencakup persepsi masyarakat terkait keterbukaan informasi.

“Saat ini belum terlalu terlambat untuk menyusun dan penting bagi kita untuk mengetahui sebenarnya kita ada di titik mana dalam keterbukaan informasi,” kata Cecep.

Cecep mengatakan, Provinsi Bali sejauh ini sudah menunjukkan tren yang baik, terbukti tahun 2020 lalu masuk kedalam jajaran provinsi yang memiliki nilai yang baik untuk keterbukaan informasi publik terutama dari sisi badan publik-nya.

“Mudah-mudahan dengan FGD ini kita bisa mendapatkan hasil yang lebih obyektif, sesuai dengan persepsi dan keadaan riil di masyarakat. Agar kita dapat potret yang utuh,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KI Bali Made Agus Wirajaya menyatakan, pihaknya sesuai dengan arahan KI pusat telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas untuk memilih informan ahli sebagai pihak yang mampu memberikan gambaran nyata secara menyeluruh di Provinsi Bali.

“Informan ahli ini berisikan orang-orang dengan berbagai latar belakang, ada akademisi, pers, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha. Mudah-mudahan dalam prosesnya (mereka, red) bisa memotret gambaran menyeluruh keterbukaan Informasi Publik di Bali,” jelasnya.

Wirajaya berharap, untuk terus melakukan kolaborasi dengan jajaran KI pusat, demi terciptanya keterbukaan informasi publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, hasil FGD indeks keterbukaan informasi publik untuk provinsi Bali memperoleh nilai 89,47.

Hal ini masih sejalan dengan penilaian kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Bali,  yang meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, dalam klasifikasi informatif untuk badan publik pemerintah provinsi dengan raihan nilai 92,20. (pp03)

Pos terkait