DENPASAR | patrolipost.com – Setelah diajukan selama setahun lebih, kasus sengketa informasi publik antara pemohon Dra Ni Made Sudani MBA MM dengan termohon Kepolisian Daerah (Polda) Bali, ditolak Komisi Informasi (KI) Bali. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ni Luh Candrawati Sari SH MH menyatakan, sengketa yang diajukan pemohon tidak memenuhi aturan yang berlaku sehingga ditolak.
“Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa tidak memenuhi pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, juncto pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” kata Ni Luh Candrawati Sari membacakan hasil putusan bernomor 02/III/KEP.KI BALI/2021, di Denpasar, Rabu (3/3/2021).
Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan informasi melalui surat pembaca pada tanggal 26 Januari dan 26 April 2019. Namun, karena menganggap tidak puas atas respon Polda Bali, maka pada 4 Oktober 2019 diajukan sengketa informasi.
Laporan itu diantaranya menyangkut tentang tidak dianggapnya permintaan informasi, tanggapan yang diterima tidak semestinya, maupun penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur Undang-Undang.
Sebelum sengketa itu disidangkan, KI Bali melakukan mediasi kepada kedua belah pihak pada 20 Juni 2020. Namun, mediasi tidak berjalan mulus hingga akhirnya ditempuh jalur hukum. (pp03)