BANGLI | patrolipost.com – Kisruh pemilihan Kaur Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku Bangli masih berlanjut. Permasalahan pemilihan Kaur Desa dari pertengahan tahun 2021 hingga awal 2022 sampai pihak Ombudsman RI Perwakilan Bali turun tangan. Ombudsman meminta Bupati Bangli untuk melakukan pembinaan terhadap Perbekel Yangapi, Wayan Edi Kurniawan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Wayan Adnyana saat dikonfirmasi mengatakan terkait penanganan persoalan pemilihan Kaur sudah melalui beberapa tahapan. Yang terakhir Ombudsman RI Perwakilan Bali sempat ke Kabupaten Bangli. Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Ombusman menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan.
Wayan Adnyana menyebutkan laporan hasil pemeriksaan tersebut ada beberapa tindakan korektif (tindakan yang harus dilakukan). “Sesuai hasil pemeriksaan tersebut permohonan atau usulan rekomendasi dari perbekel tetap merujuk hasil test pertama,” tegasnya, didampingi Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Bangli, Komang Agus Harimbawa, Jumat (7/1/2022).
Disamping itu Bupati Bangli agar melakukan pembinaan terhadap perbekel. Menurut Agus Harimbawa upaya pembinaan telah dilakukan. Pembinaan melibatkan tim dari OPD terkait seperti Bagian Hukum, Inspektorat. “Pembinaan secara administratif telah kami lakukan,” jelasnya.
Kemudian dari turunnya hasil pemeriksaan Ombudsman diberikan waktu 30 hari untuk pelaksanaan. “Terhitung 30 hari diterima hasil laporan akhir ombudsma, maka tanggal 12 Januari batas waktunya,” ujarnya.
Disinggung kemungkinan tidak ada hasil hingga batas waktu tersebut, Agus Harimbawa mengatakan tentu pihaknya akan lakukan koordinasi kembali dengan Ombudsman.
“Masih ada waktu beberapa hari lagi. Namun hingga batas yang ditentukan belum ada hasil maka kami akan bersurat kembali. Dari Ombudsman baru berupa tindakan korektif, mungkin nantinya akan ada rekomendasi,” ujarnya.
Seperti diketahui seleksi Kaur Desa Yangapi, Perbekel mengajukan usulan rekomendasi ke Camat Tembuku. Yang diusulkan adalah peserta yang bukan peraih peringkat pertama. Akhirnya jadi persoalan dan kasus berlarut-larut hingga kasus diadukan ke Ombudsman. (750)