SEMARAPURA | patrolipost.com – Menanggapi kejadian ratusan warga datangi Pura Kawitan Pangeran Tangkas Koriagung baru baru ini Minggu (9/8/2026) yang lalu, Klian Pura Putu Sudiarta dan Prejuru Penglingsir Pura Guru Gede Rudi Suryantara memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas kejadian tersebut kepada media. Menurut Klian Pura Putu Sudiarta pura ini memiliki pengempon yang memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab memelihara dan mengelola pura.
Di luar pengempon pura ada pemedek yang berhak bersembahyang dan maturan dengan tulus ikhlas dan tidak mengikat. wadah organisasi warga (pemedek) yang sah bernama Pratisentana Tangkas Kori Agung/PTKA (dengan Ketua Umumnya Made Agus Mahayastra/Bupati Gianyar).
Lalu muncul organisasi baru dengan nama Forum Komunikasi Warga PTKA Balinusantara (di luar wadah organisasi yang sah dengan koordinator Ide Bawati Hermawan). Organisasi baru ini melakukan rapat-rapat dengan keputusan: mosi tidak percaya kepada Ketua Umum PTKA (wadah organisasi warga yang sah), mengganti Ketua Umum PTKA, mengganti pengurus pengempon, menghentikan pembangunan pura yang sedang berlangsung yang pengempon lakukan dengan menggunakan uang pribadi/kas pura. Selain itu adanya upaya-upaya mengubah pura Pusat Kawitan Pangeran Tangkas Kori Agung menjadi Pura Kawitan Kanuruhan.
“Ini tidak patut, silakan buat Kawitan Kanuruhan di tempat lain,” tegasnya.
Pada Minggu 9 Agustus 2026 Forum Komunikasi Warga PTKA Balinusantara bermaksud mengadakan rapat di Pura Pusat Kawitan Pangeran Tangkas Kori Agung dan menyatakan akan mendatang kan 10.000 orang (tapi yang datang kurang lebih hanya 500 0rang), tanpa pemberitahuan/koordinasi/izin dari Pengurus Pengempon Pura (sebagai tuan rumah) dan tanpa koordinasi dan izin dari Ketua Umum PTKA (Wadah Pasemetonan yang sah).
“Sebelumnya pada tanggal 3 Agustus 2026 kami/pengurus pengempon sudah sampaikan kepada mereka bahwa kami tidak mengizinkan kegiatan rapat tersebut diadakan di Pura Pusat Kawitan Pangeran Tangkas Kori Agung karena tidak ada koordinasi dan izin sebelumnya dari kami/Pengurus Pengempon sebagai Tuan Rumah, serta juga tidak ada koordinasi dan izin dari Ketua Umum PTKA (wadah pasemetonan yang sah),” imbuhnya.
Meskipun sudah dilarang/tidak diizinkan Forum Komunikasi Warga PTKA Balinusantara tetap memaksa akan melakukan kegiatan rapat tersebut. Hal seperti ini sempat terjadi sebelumnya yaitu pada tanggal 20 Mei 2026 dimana mereka menyampaikan akan bersembahyang di Pura Kawitan dengan jumlah kurang lebih 30 orang, tapi yang
datang saat itu kurang lebih 400 orang dan ingin mengadakan rapat yang waktu itu tidak kami izinkan.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pengempon pura berkoordinasi dengan Organisasi PTKA, Kepolisian, Pemkab dan pihak-pihak terkait mengambil langkah sbb:
- Menyampaikan pemberitahuan kepada pengurus-pengurus kabupaten PTKA di seluruh Bali dan Nusantara agar tidak terprovokasi dan tidak hadir pada kegiatan rapat Minggu (9/8/2026) karena banyak warga yang tidak tahu bahwa mereka diundang untuk rapat bukan hanya sembahyang saja.
- Menutup pintu pagar ke areal pura. Agar tidak terjadi gesekan antara masa yang dibawa oleh Forum Komunikasi Warga PTKA Balinusantara (kurang lebih 500 orang) dengan warga Pendukung PTKA (Organisasi Pasemetonan warga yang sah) yang menjaga pura dan menolak kegiatan rapat tersebut dengan jumlah yang jauh lebih banyak kurang lebih 1.500 orang.
“Kami/Pengurus Pengempon Pura dan Ketua Umum Pasemetonan PTKA Bapak Made Agus Mahayastra/ Bupati Gianyar tidak pernah melarang siapa pun warga Tangkas Kori Agung bahkan dari luar untuk bersembahyang di Pura Pusat Kawitan Pangeran Tangkas kori Agung, tapi jangan membawa kepentingan yang tidak patut ke pura. Kami wajib ngajegang kasukertan pura & Ida Bhatara Kawitan. Kegiatan Forum Komunikasi Warga PTKA Balinusantara (dengan Koordinator Ide Bawati Hermawan) pada Minggu, 9 Agustus 2026 adalah perbuatan tidak benar,” tutupnya. (roni)





