LABUAN BAJO | patrolipost.com – Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Runpah Ataupah menyampaikan pemberlakuan tarif kontribusi untuk kepentingan konservasi di Pulau Komodo, Padar serta kawasan perairan sekitar dalam Taman Nasional Komodo akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2023 nanti.
“Mulai 1 Januari 2023 tetap dilaksanakan Kontribusi Konservasi,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Abner menanggapi adanya sejumlah isu yang berkembang terkait pembatalan pemberlakuan tarif kontribusi pada Pulau Komodo, Pulau Padar serta area perairan sekitar Taman Nasional Komodo menyusul adanya surat permintaan peninjauan kembali dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 85 Tahun 2020 terkait Penyelenggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Abner membenarkan adanya surat peninjauan dari KLHK tersebut namun kata dia, hal tersebut tidak mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan kontribusi konservasi di Pulau Komodo, Padar serta area perairan sekitar di Taman Nasional Komodo yang mulai diberlakukan awal Januari 2023.
“Yang dipermasalahkan Kementerian adalah Pergubnya, yang mana tidak berpengaruh terhadap kerjasama BTNK dan Flobamor,” jelas Abner Runpah Ataupah, Sabtu (18/11/2022) siang.
Dijelaskannya, Pergub tersebut hanya penegasan dari Pemprov NTT yang mana menjadi sorotan KLHK, dan akan ditinjau kembali oleh Pemprov NTT.
“Jika tidak diperlukan Pergub tersebut bisa saja dicabut, namun tidak mempengaruhi kerja sama antara BTNK dan Flobamor,” ungkapnya.
Kata Runpah, kontribusi konservasi merupakan hasil PKS antara BTNK dan Flobamor yang didasari oleh MoU antara Gubernur dan Dirjen KSDAE. Dalam PKS tersebut tercantum kewajiban-kewajiban PT Flobamor dan BTNK, sehingga kerja sama tetap akan berjalan sebagaimana yang tertuang dalam PKS itu.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI meminta Gubernur NTT untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Penyelenggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Menurut KLHK, Pergub Nomor 85 Tahun 2020 itu tidak memiiki pijakan matriks substansi yang sesuai dengan dengan peraturan Perundang-Undangan yang ada. Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2022 dengan nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022, KLHK meminta kepada Gubernur NTT untuk meninjau kembali beberapa poin yang ada dalam Pergub tersebut.
“Kami minta untuk dikaji ulang Peraturan Gubernur NTT nomor 85 tahun 2022 khususnya amar “menimbang” huruf b, Pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4, pasal 9 dan pasal 10 ayat 1 agar disesuaikan dengan dasar pijakan matriks substansi,” demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya. (334)