JAKARTA | patrolipost.com – PT Wilmar Nabati Indonesia angkat suara soal penetapan status tersangka salah satu komisaris perusahaan berinisial MPT oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perseroan mendukung proses penegakan hukum yang harus dijalani salah satu petinggi perusahaan minyak goreng kelapa sawit tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit,” tulis manajemen Wilmar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/4) malam.
Tak hanya itu, perseroan juga mengklaim akan mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
“Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka atas kasus pemberian fasilitas ekspor minyak mentah sawit. Salah satu di antaranya adalah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial IWW.
Sementara itu, sisanya adalah petinggi perusahaan kelapa sawit ternama di Indonesia yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Padahal, pemberian izin ekspor tersebut bertentangan dengan ketentuan Kemendag yakni kebijakan pemenuhan dalam negeri (DMO) dan penetapan harga dalam negeri (DPO) terhadap minyak goreng.
Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Ia memaparkan penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor. (305/snc/cnn)