Komisi II DPR RI Kunker Pengawasan Permasalahan Aset Pemerintah Daerah di Bali

kunker1
Gubernur Wayan Koster menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Provinsi Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Komisi II DPR RI melaksanakan pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan, aset daerah bukan sekadar angka, tetapi kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah.

“Karena itu, pengawasan terhadap aset daerah tidak cukup hanya dengan melakukan pencatatan, tetapi juga harus memastikan keberadaan fisiknya, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya secara optimal,” kata Agun Gunandjar.

Bacaan Lainnya

Gunandjar menyebut, kerangka pengelolaan BMD telah diperkuat. Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

‘Kami ingin memperoleh gambaran aktual pada semester pertama tahun 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi aset, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, maupun aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Pengawasan terhadap BMD tidak dapat dipisahkan dari kekayaan daerah yang disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Provinsi Bali memiliki sejumlah badan usaha daerah yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengelolaannya.

Pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Kami ingin mendapatkan pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali sampai saat ini, termasuk apakah penyertaan modal yang diberikan telah menghasilkan return yang sepadan, apakah aset telah dikelola secara produktif, serta apakah kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan,” jelasnya.

“Untuk BUMD yang belum sehat, kami juga ingin mengetahui langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Dalam pengamanan aset, Kanwil BPN Provinsi Bali memiliki peran yang sangat strategis. Sertifikasi tidak boleh berhenti pada proses administrasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari sengketa, penguasaan oleh pihak lain, maupun tumpang tindih hak.

Dalam Kunker itu, Komisi II DPR RI mendesak dan meminta agar tata kelola aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.

Terkait proses tata kelola aset yang dilengkapi dengan aspek kemanfaatan serta pengalokasiannya oleh daerah, Komisi II DPR RI meminta jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan kebijakan yang manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh daerah, khususnya terkait dengan dana perimbangan kontribusi kepada daerah.

Terkait tata kelola aset yang selama ini masih berupa tanah/bidang tanah, Komisi II DPR RI berharap kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus meningkatkan kinerja dan prestasi yang selama ini sudah baik agar dapat ditingkatkan lebih optimal.

Terhadap permasalahan aset yang masih muncul dalam bentuk sengketa atau perselisihan lahan, diharapkan dapat diselesaikan melalui mediasi antara masyarakat/warga yang bersengketa, dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Komisi II DPR RI juga berharap BPK maupun BPKP tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi juga dapat berkoordinasi dengan aparat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Komisi II DPR RI, dalam aspek kebijakan, memandang bahwa pengembangan dan pelaksanaan otonomi daerah menjadi bagian penting dalam kunjungan kerja spesifik ini.

Terkait kebijakan keuangan, hubungan pusat dan daerah, serta dana transfer ke daerah, Komisi II DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri.

5.436 Bidang Tanah

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, Provinsi Bali memiliki aset tanah sebanyak 5.436 bidang dengan luas keseluruhan 3.101,309 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang belum bersertifikat.

“Mulai tahun 2026, kami merancang inventarisasi barang milik daerah, meliputi gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk objek berupa alat angkutan,” kata Koster.

Koster mengatakan, mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan daerah, dan pengambilan kebijakan pengelolaan BMD.

Pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah.

“Kami melakukan appraisal/penilaian aset untuk mendapatkan nilai atau harga terbaik,” ujarnya.

Dikatakan Koster, Pemprov Bali telah menerapkan proses penilaian terhadap tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dengan bantuan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun KJPP, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.

Upaya tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

“Kami memiliki lahan yang sangat strategis di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare. Sebelum saya menjabat sebagai Gubernur Bali, tanah tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun,” jelasnya.

Saat ini, kerja sama tersebut telah diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun.

Pemerintah Provinsi Bali juga memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, yakni Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, Perusahaan Patungan RS Puri Raharja, Perusahaan Patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali. Dari sejumlah BUMD tersebut, BPD Bali merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar.

Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata. Pengelolaan dilakukan melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan (travel agent), sehingga dapat meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.

Perseroda Pusat Kebudayaan Bali bergerak dalam pengelolaan kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Bali.

Bali membutuhkan wahana atau fasilitas yang memadai sebagai tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional.

“Hal-hal tersebut merupakan upaya yang telah kami lakukan dalam pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali. Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” kata Koster.

Melalui pertemuan ini, Koster berharap agar pengelolaan aset daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih matang, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah. (pp06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *