DENPASAR | patrolipost.com – Salah satu upaya untuk mendapatkan aspirasi mengenai permasalahan tenaga honorer, Komisi II DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik dimasa reses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Bali Nusra, Rabu (26/10/2022) di Denpasar. Rombongan kali ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Hal pertama yang menjadi sorotan Komisi II DPR RI terkait Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terus bergulir untuk diterapkan. Surat tersebut perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
“Kunker reses Komisi II DPR RI mendorong pemerintah menyusun peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah sebelum menghapus tenaga honorer 2023 mendatang,” ujar Doli. Kita di komisi meminta daerah rencanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah tenaga honorer atau non-ASN, hal inilah yang menjadi perhatian serius Pimpinan DPR RI, sambung politisi Golkar ini.
Ia menyampaikan, mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka dengan ini pimpinan DPR RI didorong agar segera menyetujui pembentukan pansus sehingga akan ditemukan jalan keluar dan mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terus bergulir untuk diterapkan. Surat tersebut perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Dalam kunker reses Komisi II DPR RI mendorong pemerintah menyusun peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah sebelum menghapus tenaga honorer 2023 mendatang.
“Pertama, kita mendorong adanya roadmap yang harus disusun oleh pemerintah dalam rangka menyelesaikan semua masalah yang terkait dengan tenaga honorer. Karena masalah ini kan cukup klasik dan cukup lama. Kita berharap Pansus ini bisa mengawal, pertama, permasalahan tenaga honorer yang selama ini sudah ada. Kedua, kira-kira ke depan konsepnya seperti apa? Supaya tidak terulangi masalah-masalah yang kemarin,” lanjutnya
Dirinya mengatakan bahwa untuk dapat menuntaskan persoalan tenaga honorer maka DPR perlu berkoordinasi dengan semua pihak terutama pemerintah. “Nah, kami menyampaikan aspirasi bersama dengan pemerintah menyelesaikan masalah dengan semua yang tadi disampaikan,” tutup Doli.
Sejalan dengan apa yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, atau kerap disapa Gus Adhi, yang juga selaku Anggota Komisi II DPR RI, menyoroti masih adanya kepala daerah tertentu yang masih merekrut tenaga honorer. Padahal menurutnya berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 aturan tersebut melarang perekrutan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN atau Aparatur Sipil Negara.
“Temuan saya sampai saat ini ada oknum kepala daerah yang menerima tenaga honorer. Yang satu belum teratasi jumlahnya masih banyak, di satu sisi masih menerima yang baru. Nah bagaimana kepastian hukumnya terhadap mereka (tenaga honorer)? Perlu kita pikirkan tenaga honorer ini karena banyak menjadi tujuan hidup, sandaran hidup. Pemimpin sebagai pengayom masyarakat harus jadi pelita menerangi harapan-harapan yang semu tersebut,” ujar Gus Adhi, politisi Golkar asal Bali ini.
Karena itu, Gus Adhi mendorong ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang masih membandel merekrut tenaga honorer padahal sudah dilarang. Di sisi lain, Gus Adhi juga mendorong batasan waktu penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang bisa ditinjau kembali dan diperpajang. Harapannya agar bisa dicarikan solusi bersama bagaimana nasib tenaga honorer yang sudah ada karena kebijakan ini menyangkut penghidupan dan masa depan mereka.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana berharap PP 49 tersebut direvisi agar ada perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan November 2023. Sebab, ada dampak negatif dari penghapusan tenaga honorer.
“Pertama, menambah jumlah pengangguran di tengah pandemi. Kedua, bisa mengggangu pelayanan publik karena banyak tenaga honorer di bidang pelayanan vital seperti guru, tenaga kesehatan, dan lainnya,” jelas Lihadnyana. Penjabat Bupati Buleleng ini pun berharap jika memungkinan para tenaga honorer agar diangkat menjadi P3K. (wie)