BANGLI | patrolipost.com – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Bangli begitu rajin turun lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan fisik yang sedang berlangsung. Sementara untuk pemantauan kegiatan fisik yang sedang berjalan tahun ini, anggota Komisi III DPRD Bangli masih agendakan kegiatan sidak.
Ketua Komisi III DPRD Bangli, I Made Natis saat dikonfirmasi perihal pembangunan fisik yang sedang berlangsung mengatakan mengacu tugas dan wewenang Dewan, salah satunya adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Berkaca dari tugas dan wewenang Dewan maka pihaknya bersama anggota Komisi III lainnya akan turun lakukan sidak. Menurut anggota Dewan dari PDI-P ini tujuan dari sidak tiada lain untuk memastikan kegiatan fisik tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan dari segi mutu dapat dipertanggung jawabkan.
“Kami masih rancang waktu yang tepat lakukan sidak,” ujarnya, Minggu (17/9/2022).
Kata Made Natis, tujuan sidak bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, namun untuk menghindari permasalah yang terjadi di lapangan termasuk dari segi kulitas.
“Kami juga ingin tahu sejauh mana progres dan kualitas kerja rekanan yang ambil kegiatan tersebut,” tegas politisi asal Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani ini.
Di sisi lain anggota Komisi III DPRD Bangli, I Nengah Darsana mengatakan, untuk kegiatan sidak sedang dirancang, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan. Berkaca dari rapat kerja dengan dinas PUPR Perkim, ternyata karena alasan longsor kegiatan harus diperpanjang waktu pengerjaannya dan juga dibarengi dengan penambahan anggaran.
”Tentu kami ingin tahu kondisi di lapangan, sejauh mana dampak longsor yang berujung pada penambahan anggaran dan juga waktu pengerjaan,” ujar anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini.
Disamping itu pihaknya juga ingin tahu sejauh mana progres dan mutu pengerjaan dari pembangunan gedung DPRD Bangli yang habiskan anggaran belasan miliar tersebut.
”Kami ingin kegiatan bisa selesai tepat waktu dan dari segi kualitas bahan yang digunakan harus sesuai dengan yang tertera dalam kontrak,” jelas Nengah Darsana. (750)