Komitmen Bupati Satria: Penghargaan Pencatatan Kematian Resmi Ditingkatkan

kematian4444
Komitmen Bupati Klungkung, I Made Satria untuk meningkatkan nominal penghargaan atas pelaporan pencatatan kematian telah dimulai. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung di bawah kepemimpinan Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra untuk meningkatkan nominal penghargaan atas pelaporan pencatatan kematian telah dimulai.

Hal ini berdasarkan setelah terbitnya Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian.

Berdasarkan peraturan tersebut, bahwa per tanggal 17 April 2025 reward/penghargaan atas pelaporan pencatatan kematian dengan nominal Rp 2 juta dari sebelumnya sebesar Rp 1 juta per kematian telah dimulai. Penghargaan ini diberikan kepada ahli waris yang melaporkan tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal kematian. Program ini merupakan salah satu program unggulan dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Klungkung.

Adapun ketentuan umum pelaksanaan program ini adalah setiap pengurusan pencatatan kematian penduduk daerah yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian diberikan penghargaan, surat permohonan penghargaan atas pengurusan pencatatan akta kematian bermaterai cukup, dan fotocopy nomor rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Ketentuan umum lainnya yakni, surat pernyataan sebagai ahli waris bermaterai cukup yang diketahui oleh Perbekel/Lurah, fotocopy kutipan Akta Kematian, fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris, dan khusus bagi penduduk yang meninggal dunia yang tidak pernah kawin dan/atau tidak memiliki keturunan, dilengkapi dengan surat pernyataan tidak pernah kawin dan/atau tidak memiliki keturunan bermaterai cukup.

Bupati Satria mengimbau seluruh Perbekel dan Lurah untuk menyampaikan informasi terkait pentingnya pencatatan kematian kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Ia juga mendorong agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengurusan pencatatan kematian secara tepat waktu guna mendukung tertib administrasi kependudukan.

“Saya berharap kepada seluruh Perbekel dan Lurah agar menyampaikan informasi ini kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, serta mendorong partisipasi aktif dalam pengurusan pencatatan kematian secara tepat waktu,” ujar Bupati Satria. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *