JAKARTA | patrolipost.com – Jenderal Polisi Idham Azis bakal pensiun dari jabatannya sebagai Kapolri pada Januari 2021 mendatang. Desas-desus kabar pengganti Idham Azis pun mulai menyeruak, menjadi sajian hangat dalam perbincangan publik.
Menyoroti pergantian Kapolri ini, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan angkat bicara, Indonesia membutuhkan sosok Kapolri yang benar-benar ‘melindungi dan mengayomi’ masyarakat.
“Siapapun nantinya yang diberi amanah menjadi Kapolri hendaknya bisa lebih mengedepankan upaya ‘melindungi dan mengayomi’ masyarakat,” ujar Amirsyah di Jakarta, Kamis (31/12)
Lebih lanjut Amirsyah menyebutkan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu kita mengapresiasi apa yang akan menjadi keputusan presiden dalam memilih pengganti Kapolri. Itu hak prerogatif presiden yang diatur konstitusi kita,” tutur Amirsyah.
Terkait hal ini, tersiar kabar bahwa Presiden Joko Widodo bakal memajukan Komjen Pol Boy Rafli Amar ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan menjadi Kapolri.
Komjen Pol Boy Rafli Amar dinilai sebagi sosok yang tepat menjadi pengganti Idham Azis menjadi Kapolri.
Ketika ditanyakan soal kabar itu, Amirsyah lantas mendoakan yang terbaik semoga Komjen Pol Boy Rafli Amar dapat melaksanakan tugas yang diberikan presiden.
Dalam konteks ini, Amirsyah menilai, sosok Boy Rafli Amar akan mampu menjalankan amanah konsitusi dan UU Kepolisian RI dengan maksimal.
“Jika memang kepercayaan tersebut diberikan kepadanya (Komjen Pol Boy Rafli Amar), sekali lagi saya mendoakan yang terbaik agar beliau dapat menjadi Kapolri yang melindungi dan mengayomi,” tuturnya.
Amirsyah lantas mengingatkan, tentang tujuan kepolisian yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002. Ia mengatakan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri.
“Yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” pungkasnya. (305/jpc)