GORONTALO | patrolipost.com – Warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dibuat geger dengan video siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berhubungan seks dengan gurunya berinisial DH (57). Siswi yang masih berusia 16 tahun tersebut kini merasa trauma.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan korban mengalami trauma juga tidak ingin bersekolah akibat kejadian tersebut. Dia mengatakan Kepala Dinas P3A Gorontalo yang ikut hadir dalam konferensi pers menyampaikan akan memberikan pendampingan kepada korban.
“Tetap ditugas mereka (Dinas P3A) sesuai Undang-Undang, mereka akan melakukan pendampingan psikologi dan bahkan mereka memastikan-menjamin anak tersebut akan tetap sekolah,” kata AKBP Deddy Herman dilansir, Senin (30/9/2024).
Sementara itu, dia menegaskan tidak akan meluruskan isu beredar terkait berapa kali oknum guru dan korban melakukan hubungan seperti di video. Hal itu untuk menjaga masa depan korban.
“Saya bilang lebih dari 1 kali (pelaku dan korban melakukan hubungan seks), saya tidak akan bilang berapa kali karena ini nasib anak orang, masa depannya bagaimana setelah videonya sekali sudah beredar, otomatis masa depannya hancur,” ujarnya.
Lebih lanjut Deddy mengimbau masyarakat yang telah mengakses video tersebut agar tidak menyebarkan. Dia mengimbau agar video tersebut dihapus untuk menjaga perasaan korban dan keluarganya bahkan keluarga oknum guru yang tidak terlibat.
“Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus,” imbaunya.
“Kita minta tolong jaga kondusifitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi, karena semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi, karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah,” sambungnya.
Siasat Licik Oknum Guru
Diberitakan sebelumnya, video yang viral di media sosial (medsos) awalnya direkam oleh sahabat korban. Dia merekam perbuatan oknum guru tersebut untuk diberikan kepada istri pelaku.
“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelas Deddy.
Selain itu, oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” sambungnya. (305/dtc)