SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta kembali diundang sebagai narasumber dalam acara high level meeting (HLM) bupati dan walikota dalam penguatan program pengendalian konsumsi rokok di Indonesia secara virtual, Rabu (5/5).
Acara dilaksanakan oleh Muhammadiyah Steps atau sebelumnya bernama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) yang merupakan pusat studi di bawah naungan Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Peserta dalam kegiatan ini sebanyak 40 orang, terdiri dari Bupati dan Walikota, Badan Keuangan, Biro Hukum, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja dari Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Tema kegiatan, Peran Aliansi Bupati dan Walikota dalam Mendukung dan Mewujudkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang Komprehensif pada Kabupaten Kota di Indonesia.
Bupati Suwirta di hadapan peserta mengatakan, penerapan Perda KTR di Kabupaten Klungkung sudah dilaksanakan sejak tahun 2014 secara berkesinambungan. Penerapannya dilakukan secara konsisten, bagaimana menjaga generasi sehat. Menurut Bupati Suwirta yang juga selaku Ketua Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok, daerah yang sudah mempunyai Perda KTR harus berani me-nol-kan pendapatan dari pajak rokok. Bupati mengatakan, di Kabupaten Klungkung dalam penerapan Perda KTR dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti melarang iklan rokok, melakukan kampanye bahaya rokok, membentuk kader remaja anti rokok, termasuk melibatkan desa adat dengan melengkapi Perarem atau aturan adat. Dimana dimasing-masing desa adat membuat Perarem untuk tidak mengeluarkan rokok dalam upacara adat.
“Kalau daerah sudah ada Perda KTR, ya tegakkan dengan konsisten. Jangan sampai perda tidak dilaksanakan dengan baik,” ujar Bupati Suwirta.
Direktur Muhammadiyah Steps, Sutantri mengatakan, beberapa tujuan kegiatan ini diantaranya dalam rangka memberikan dukungan pada kabupaten/kota dalam penetapan dan penegakan Perda tentang KTR, membangun kerjasama yang optimal antar kabupaten/kota di Indonesia dalam pengembangan kegiatan dan integrasi tentang KTR, larangan iklan, promosi, sponsorship dan pengendalian penjualan rokok serta mendukung dan mewujudkan kabupaten/kota yang sehat dan layak anak pada kabupaten/kota di Indonesia. (855)