SINGARAJA | patrolipost.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang menetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, masih menuai kontroversi. Sejumlah pihak terus mengritisi kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada buruh itu.
Salah satunya, Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti yang meminta agar hak-hak buruh dihormati. Abdul Mu’ti menduga pemerintah tidak memiliki cukup uang sehingga mengulur pencairan JHT yang sepenuhnya menjadi hak buruh.
“Mungkin karena pemerintah tak memiliki cukup uang untuk membayar (JHT) pada waktunya. Saya juga tidak tau alasannya apa, tapi seharusnya (aturan) tidak dibuat seperti itu,” kata Abdul Mu’ti, usai acara Konsolidasi Muhammadiyah se-Bali dalam rangka Pemberdayaan Ekonomi untuk Pedagang Kecil di Singaraja, Sabtu (19/2/2022).
Mu’ti menyebut setiap pekerja memiliki hak untuk pensiun pada waktunya atau memilih pensiun dini karena memilih pekerjaan lain.
“Kalau pemerintah konsisten untuk memenuhi hak-hak buruh, ya tunaikan kewajiban negara kepada buruh dengan memberikan haknya. Bahkan dalam ajaran agama kita diminta untuk memberikan hak pekerja sebelum kering keringatnya. Jadi jangan menunda gaji terlebih hak pensiun,” imbuh Mu’ti.
Apalagi sambung Mu’ti, uang pensiun itu merupakan uang buruh yang ditabung sebagai jaminan pasca mereka tidak bekerja lagi.
“Pemerintah seharusnya berkomitmen memenuhi hak-hak buruh, apalagi sekarang sedang mengalami kesulitan ekonomi sehingga keberadaan JHT itu sangat bermakna buat hidup mereka,” tandasnya. (625)