Korban CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Sujud Syukur

nia 333333
Korban CPNS bodong Olivia Nathania anak Nia Daniaty sujud syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi dan suaminya Rafiq Marta Tilaar, menjalani sidang putusan perdata terkait 179 korban CPNS bodong yang menagih ganti rugi sejumlah Rp 8,1 miliar. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Terpantau terdakwa Oi tidak dihadirkan di ruang sidang. Dalam sidang itu hanya ada Jaksa Penuntut Umum, Hakim dan kuasa hukum korban. Sebelum sidang tersebut diputuskan, kerugian dari masing-masing korban disebutkan hakim.

Dalam putusan itu gugatan korban dikabulkan. Olivia Nathania, Rafly N Tilaar dan Nia Daniaty harus membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

“Tergugat satu, tergugat dua dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir. Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek,” kata Majelis Hakim, Hendra Tamtama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ketiga menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8 miliar, Rp 199 juta dan Rp 500 ribu,” tambahnya.

Usai mendengar putusan itu seorang ibu yang merupakan korban tersebut langsung sujud syukur di depan ruang sidang. Sang ibu juga menangis dalam sujudnya.

“Yang sujud itu salah satu korban memang semua korban tidak bisa hadir,” kata pengacara korban Desi Hadisaputri. (305/dtc)

Pos terkait