Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti

hibah 111111
Suasana rumah pribadi eks DPD RI, La Nyalla Mattalitti di kawasan Mulyorejo Surabaya, usai KPK menggeledah rumah La Nyalla selama dua jam, Senin (14/4/2025). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4). Upaya paksa penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa menyampaikan informasi perihal tempat yang digeledah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu menyasar rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (14/4).

KPK belum menjelaskan secara rinci apa yang diamankan dari lokasi penggeledahan. “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset yang bersangkutan. Anwar Sadad merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.

Materi serupa juga didalami penyidik KPK kepada Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.

KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *