Korupsi Dana LPD Rp 1,9 M, Bendahara LPD Langgahan Ditahan

koeupsi lpd
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim (tengah) didampingi Kanit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana saat menunjukan pelaku dan barang bukti tindak pidana korupsi, bertempat di Mapolres Bangli. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli  menahan Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, I  Made Mariana (40) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Made Mariana  ditahan per Selasa (14/6) ini. Uang hasil korupsi sebesar Rp 1,9 miliar lebih  digunakan tersangka untuk penuhi kebutuhan sehari- hari dan judi tajen,

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan dari hasil penyelidikan  kasus korupsi LPD Langgahan, tim penyidik menetapkan  Made Mariana, yang nota bene  merupakan kasir/bendahara LPD sebagai tersangka.  Kasusnya kini sudah masuk tahap P21.

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap  yang bersangkutan sudah kami tahan sejak kemarin. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli,”  tegas Androyuan Elim, Rabu (15/6/2022).

Perwira asal Kupang  (NTT) ini  menambahkan, kasus dugaan korupsi dilaporkan pada November 2019 lalu. Dari proses penyelidikan dan hasil audit  kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp 2.793.255.515. Dari jumlah tersebut uang yang digunakan oleh Made M sebanyak Rp 1.961.461.500.

“Selain tersangka uang tersebut juga digunakan oleh pungurus lain,” jelasnya, didampingi Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana.

Sementara untuk modus digunakan tersangka mengeruk uang kas LPD,  kata Androyuan Elim, dengan modus kas bon dan menggunakan deposito nasabah.

“Nasabah menyetorkan uang untuk deposito, tetapi oleh Made Mariana uang tersebut tidak disetor ke kas. Sedangkan untuk meyakinkan nasabah, tersangka memberikan bukti setoran,” jelas AKP Androyuan Elim.

Disamping itu  modus lainnya, deposito nasabah ditarik oleh Made Mariana. Ketika nasabah akan menarik uangnya, deposito sudah berkurang.

“Nasabah yang punya deposito setiap bulan tetap mendapat bunga. Bunga dari uang pribadi tersangka. Sehingga tidak ada kecurigaan dari nasabah jika deposito sudah ditarik,” ungkap Kanit asal Desa Taro Kecamatan Tegalalang Gianyar ini.

Lebih lanjut, ada 11 nasabah yang menjadi korban. Made Mariana dalam sebulan bisa mengambil uang rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Sedangkan untuk deposito nasabah Rp 50 Juta hingga Rp 200 juta-an.

Sementara itu dari uang yang digunakan Rp 1.961.461.500, Made Mariana sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 1,1 miliar. Pengembalian dalam bentuk aset berupa dua sertifikat tanah. “Pengembalian dilakukan di desa adat sebelum kasus dilaporkan. Sehingga masih ada dana yang belum dikembalikan sekitar Rp 800 juta,” sebutnya.

Disinggung terkait adanya dana yang digunakan oleh pengurus LPD lainnya, Ipda Dwipayana membenarkan hal tersebut. Ada tiga orang pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan petugas penagih. Sebelum kasus ini dilaporkan sudah ada pengembalian dana. Meski demikian untuk proses hukum masih menunggu proses persidangan.

“Kami masih tunggu hasil persidangan jika dari fakta persidangan ada mengarah tersangka baru, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Made Mariana disangkakan dengan pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo. Pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Yang mana ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (750)

Pos terkait