Propam Polda Bali Siap Awasi Penertiban Judi Online dan Dingdong

kabid propam
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Bidang Propam Polda Bali langsung merespon Surat Telegram (ST) Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto terkait penertiban judi online. Propam Polda Bali siap mengawasi penertiban judi online di Bali.

Di Bali, disinyalir judi online bertebaran di wilayah Denpasar dan Kuta dengan tempat mulai dari kos – kosan, ruko, villa dan hotel mulai dari kelas melati sampai hotel berbintang, seperti di kawasan Jalan Kartika Plaza, Jalan Sunset Road, daerah Seminyak, kawasan Jalan Mahendradata.

Bacaan Lainnya

Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Bambang Tertianto yang dikonfirmasi terkait TR Kabareskrim untuk penertiban judi online di Bali mengatakan pihaknya siap mengawasi penertiban perjudian online dan mesin di Bali. “Siap,” jawabnya singkat.

Seperti yang diberitakan, Komjen Agus Adrianto memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk menyikat segala bentuk judi online yang meresahkan masyarakat. Selain menyikat para pelakunya, polisi juga akan menindak judi online dengan jerat pidana Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sudah ada Surat Telegram dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya tentang instruksi penindakan terhadap para pelaku judi online. Para pelaku judi online terdapat rujukan UU ITE sehingga bisa menjerat para pelaku atau siapa saja yang mendistribusikan judi online dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim. Itu untuk segera menindak para pelaku judi online,” ujarnya. (007)

Pos terkait