PEKANBARU | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Makmur dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
“Menyatakan terdakwa Makmur alias Aan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar JPU, Trimulyono Hendradi.
Pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (29/6/2020) itu, JPU menyatakan Makmur melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain penjara, Makmur juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp60,5 miliar.
“Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU.
Uang Rp60,5 miliar itu dinikmati Makmur untuk kepentingan pribadi. Dengan uang itu, JPU meyakini Makmur membeli sebuah apartemen di Singapura.
Korupsi dilakukan Makmur bersama mantan Kadis PUPR Bengkalis, M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. M Nasir dan Bobby sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.
Makmur mengakali lelang proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih agar PT MRC milik Hobby Siregar yang dipinjam Makmur agar menang proyek. Nilai pekerjaannya sebesar Rp 495.319.678.000.
Total uang proyek yang diterima PT MRC ialah sebesar Rp352.360.510.000 tapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek hanya sebesar Rp204.605.912.302. Sebagian di antaranya pun diduga dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp105.881.991.970 itu, Makmur sudah memperkaya M Nasir sebesar Rp2 miliar, Bobby Siregar Rp40.876.991.970 dan Herliyan Saleh Rp1,3 miliar. Uang itu juga dinikmati sejumlah pihak lain dengan jumlah bervariasi. (305/ckc)