KPK Jebloskan Sespri dan Stafsus Prabowo ke Lapas Sukamiskin

Mantan Sespri Menteri KKP Edhy Prabowo, Amiril Mukminin usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan Amiril Mukminin, mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 pada 2/9/2021.

“Atas nama terpidana Amiril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Ali menjelaskan, Amiril juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Di dalam putusan juga disebutkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.254.990.000,- dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama 1 tahun,” kata Ali.

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Safri. Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021.

“Atas nama terpidana Safri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” ungkap Ali.

“Dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amiril juga dihukum untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan, Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur bersama Edhy Prabowo. (305/snc)

Pos terkait