JAKARTA | patrolipost.com – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
“Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan,” kata Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, Senin (6/9).
Menurut Abdullah, penetapan Yahya Waloni sebagai tersangka tidak sah. Sebab, kliennya belum dipanggil dan diperiksa lebih dulu, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” tuturnya.
Abdullah juga mempertanyakan alasan penetapan dan penahanan Yahya Waloni yang hanya berdasarkan ceramahnya terkait injil.
“Sedangkan dalam perkara ini bukan Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan,” ujarnya.
Abdullah khawatir jika kasus ini sampai di persidangan justru akan berdampak pada kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Apalagi ada puluhan ahli teologi dan kristologi yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti,” ucap Abdullah.
Terkait praperadilan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa ini merupakan hak dari Yahya Waloni selaku tersangka.
“Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan,” kata Argo.
Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik di kediamannya Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia ditangkap berdasarkan laooran Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 dengan register Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021. Namun, hal tersebut baru diumumkan ke publik usai Yahya Waloni ditangkap penyidik. Dalam kasus ini, Yahya Waloni dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam. (305/cnn)