KPK Sita Barang Milik Asisten Hasto, Komnas HAM Didesak Panggil Kapolri

barang milik 11111
Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Komnas HAM, Rabu (12/6/2024). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi didampingi kuasa hukumnya mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (12/6/2024).

Dia melaporkan peristiwa penyitaan barang pribadinya saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Juni 2024.

Usai melaporkan kejadian tersebut, kuasa hukum Kusnadi meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengacara Kusnadi menilai pemanggilan itu perlu agar Kapolri mampu menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut Rossa Purbo Bekti. Rossa diketahui penyidik KPK dari Polri.

“Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” kata Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, Kusnadi bukanlah sebagai pihak yang berperkara. Sebab, saat itu dia hanya mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Oleh sebab itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi dianggap sebagai pelanggaran HAM.

“Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.

“Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” sambungnya. Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Khususnya, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri. Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.

“Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” pungkasnya. (305/snc)

Pos terkait