KPK Tangkap Tangan Pegawai UNJ, Suap Staf Kemendikbud, Ini Respon Nadiem Makarim

Kemendikbud, Nadiem Makarim
Nadiem Anwar Makarim menegaskan mendukung penuh proses penegakan hukum terkait giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala bagian kepegawaian UNJ. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan akan mendukung penuh proses penegakan hukum terkait giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala bagian kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor. Diduga ada pemberian gratifikasi berupa uang THR dari Rektor UNJ Komarudin kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

“Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik,” tegas Nadiem dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Nadiem menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap aktivitas di lingkungannya, agar berjalan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

“Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” tutur Nadiem.

“Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Nadiem.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut diawali adanya laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Atas dasar informasi itu, dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada Rabu (20/5) melakukan tangkap tangan di kantor Kemendikbud.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” terang Muchlis.

Hal senada juga disampaikan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam. Dia menyampaikan keprihatinannya atas kejadian OTT di lingkungan pendidikan tinggi. Dia berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir.

“Saya selalu ingatkan para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi. Selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih,” tukas Nizam.

Sebelumnya, KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan giat operasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Kamis (21/5). KPK menduga adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Komarudin selalu Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

“KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Uang tersebut diduga merupakan THR yang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Namun, setelah memeriksa tujuh orang saksi dari giat operasi senyap tersebut, KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara.

Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polri. “KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” sebut Karyoto.

Hanya saja, tak dijelaskan secara rinci mengapa KPK melimpahkan kasus tersebut ke Polri. Pasalnya, belakangan jika ada operasi tangkap tangan (OTT), KPK secara pribadi menangani kasus tersebut.

“KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid-19,” pungkas Karyoto.(305/jpc)

Pos terkait