PEKANBARU | patrolipost.com – KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Kasus ini telah menyeret Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan ketiga tersangka itu di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK).
“Hari ini kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan TPK pada Proyek Multi Years Peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi persnya, Jumat (3/9/2021).
“KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta,” kata Karyoto.
Selanjutnya, Karyoto mengatakan ketiga tersangka itu dilakukan pemanahan paksa selama 20 hari ke depan sampai 22 September 2021. DH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, FT ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan TAK ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK,” tambahnya.
Karyoto menjelaskan bahwa perkara ini dimulai dengan DH dan TAK dalam proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen. Mereka memanipulasi proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen.
“Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir diakhir Desember 2015 dimana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan,” ujarmya.
FT yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, di antaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap MN. Dalam pelaksanaan FT juga berkoordinasi dengan DH dalam pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Baru – Siak Kecil.
Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Akhir-akhir ini KPK juga menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai tersangka. Kemudian, KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.
Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:
– M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
– Handoko selaku kontraktor
– Melia Boentaran selaku kontraktor
– Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
– I Ketut Surbawa selaku kontraktor
– Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
– Didiet Hadianto selaku kontraktor
– Firjan Taufa selaku kontraktor
– Viktor Sitorus selaku kontraktor
– Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru. (305/dtc)