JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama 3 stafnya sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek infrastruktur. Selain itu dua orang dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pasca ditetapkan sebagai tersangka Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) sejak Kamis (9/1/2020). Penahanan dilakukan setelah Saiful Ilah diperiksa pada Kamis dinihari.
“Tersangka pemberi suap ditahan di Rutan POM Guntur, selebihnya (bupati dan lainnya) di Rutan KPK,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus suap tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap yang berlangsung di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.
“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021,” kata Alex.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020) Alex menuturkan, selain Saiful, terdapat lima orang tersangka lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap. Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. “IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Alexander Marwata, sebagaimana dikutip kompas.com.
Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (807)