JAKARTA | patrolipost.com – Sedikitnya Rp 1 miliar, US$50 ribu, dan $64 ribu Singapura disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sabtu (11/1/2020). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Saiful sebagai tersangka.
“Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan pendopo bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp 1 miliar dan dalam mata uang asing,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Sabtu (11/1/2020).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing lainnya yaitu dolar Australia, euro, yen, dan beberapa lainnya. Terkait nominal dari sejumlah mata uang asing itu, dia berkata, penyidik masih melakukan penghitungan.
Selain di rumah dinas Saiful, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Saiful dan ruang unit layanan pengadaan (ULP).
“Di ruang kerja bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan timnya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo bersama beberapa staf dan pihak swasta.
Alex menjelaskan, tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berdasarkan pengintaian sebelum dewan pengawas dilantik. Atas dasar itu, kata dia, tidak diperlukan izin dari dewan pengawas untuk melakukan penindakan.
“Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan dewan pengawas. Informasi yang kia dapatkan sebelumnya; sudah lama,” kata Alex.
Namun untuk kelanjutan penyidikan perkara, tim telah mengantongi izin Dewan Pengawas untuk melakukan geledah di sejumlah lokasi. Hal ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
KPK menetapkan enam tersangka kasus suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yakni empat penerima suap dan dua pemberi suap. Empat orang diduga sebagai penerima suap terdiri dari Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, ; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Sementara dua orang pemberi suap berasal dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (807)