KPP Pratama Gianyar dan IKPI Berkolaborasi Sosialisasikan PPS

kpp gianyar
Kepala KPP Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim, Ketua Pengda IKPI Bali Nusra Ketut Alit Adi Krisna, Ketua IKPI Cabang Bali I Made Sujana dan konsultan pajak dalam kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (ist)

GIANYAR | patrolipost.com – Peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan media sangat vital bagi pemerintah, utamanya terkait Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tulang punggung penerimaan negara. Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar berkolaborasi dengan IKPI Pengurus Daerah Bali Nusa Tenggara dan Cabang Bali menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (9/12/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan di Tlaga Singha ini, dihadiri langsung Kepala KPP Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim, Ketua Pengda IKPI Bali Nusra Ketut Alit Adi Krisna, Ketua IKPI Cabang Bali I Made Sujana dan para konsultan pajak yang berada di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Bali I Made Sujana menyatakan sinergi yang sudah terjalin baik dengan Direktorat Jenderal Pajak saat ini harus terus dipertahankan.

“IKPI hadir untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata I Made Sujana.

Ketua IKPI Pengda Bali Nusra Ketut Alit Adi Krisna mengapresiasi adanya Program Pengungkapan Sukarela ini. Bahkan, pihaknya menambahkan IKPI akan mendorong wajib pajak untuk menggunakan Program Pengungkapan Sukarela.

“Sehingga wajib pajak dapat terhindar dari berbagai sanksi di kemudian hari,” terangnya.

Sementara Kepala KPP Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim mengatakan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru  diundangkan terdapat banyak kebijakan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat. Salah satunya kebijakan tersebut adalah PPS.

Sehingga peran IKPI dan media sangat vital bagi Pemerintah serta Direktorat Jenderal Pajak terkait menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tulang punggung penerimaan negara.

“KPP tidak dapat bekerja sendiri, butuh kolaborasi dengan teman – teman media dan IKPI untuk menyebarluaskan informasi-informasi penting tentang perpajakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kolaborasi yang ada harus terus dijaga terlebih PPS akan segera diberlakukan mulai 1 Januari-30 Juni 2022 mendatang. Dimana program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta kekayaan yang belum dilaporkan secara sukarela, sebelum ditindaklanjuti ke penegakan hukum aktif.

“Mohon dicatat PPS ini bukan Tax Amnesty Jilid II, sangat berbeda, untuk itu kami sangat mengharapkan peran aktif wajib pajak untuk mengikuti program ini,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada IKPI karena telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPS sekaligus sebagai bentuk apresiasi terhadap media. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi bersama media dalam rangka penyebaran informasi terkini terkait perpajakan.

“Pada kesempatan ini juga turut  mengundang para wartawan baik media cetak maupun elektronik. Sebelum kebijakan ini disosialisasikan kepada masyarakat. Kita harap teman – teman media selalu bersama kami untuk memberikan informasi terbaik. Sehingga dengan kolaborasi tiga pihak ini, pemerintah dalam hal ini KPP Pratama Gianyar, IKPI Bali, dan rekan – rekan media, PPS dapat berjalan lancar,” jelas Moch Luqman.

Moch Luqman juga menyebutkan berdasarkan data Kamis (9/12/2021) realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Gianyar mencapai 91 persen dari target Rp 580.948.131.000.

“Sektor dominan penerimaan berasal dari administrasi pemerintah, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, jasa lainnya, keuangan dan asuransi,” tandasnya. (030)

Pos terkait