LABUAN BAJO | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat akan menggelar 1 (satu) Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai imbas dari adanya temuan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat. Adapun satu TPS yang akan menggelar PSU yakni TPS 016 Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda menyampaikan PSU digelar sebagai langkah tindak lanjut rekomendasi pengawas TPS yang menemukan ada 15 pemilih ber-KTP luar Kabupaten Manggarai Barat yang telah mencoblos surat suara Presiden dan Wakil presiden Tahun 2024.
“PSU digelar sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pengawas TPS melalui KPPS karena terbukti benar bahwa terjadi keadaan sesuai dengan pasal 80 ayat (2) huruf d pada TPS 016 kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo yaitu terdapat 15 orang pemilih yang beralamat KTP luar wilayah menggunakan hak pilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Krispianus, Senin (19/2/2024).
Penyelenggaraan PSU ini sendiri sebut Krispianus telah ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam Keputusan Nomor 541 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di TPS 16 Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Adapun Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ini akan digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024 dengan jumlah pemilih di TPS 016 ini adalah 124 pemilih, yang terdiri atas 97 Pemilih DPT, 13 Pemilih DPTb, dan 14 Pemilih DPK. (334)