Kritik Pelanggan Dibalas Somasi, Komisi III DPRD Bangli Jadwalkan Rapat Kerja dengan PDAM Bangli

made santoso1
Anggota Komisi III DPRD Bangli Ida Bagus Made Santosa. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Mencuatnya pemberitaan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta akan melayangkan somasi kepada salah satu konsumen yang menyampaikan kritik di media sosial, disikapi Komisi II DPRD Bangli dengan segera melakukan rapat kerja dengan pihak PDAM Bangli.

Anggota komisi III DPRD Bangli Ida Bagus Made Santosa  mengatakan, sejauh ini komisi III belum pernah melakukan rapat kerja dengan PDAM Bangli. Adapun yang menjadi perhatian komisi III DPRD Bangli dalam rapat kerja yang diagendakan akan berlangsung pada Senin (26/10/2026) nanti adalah terkait munculnya keluhan masyarakat yang disampaikan di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Keluhan ini harus kita tindaklanjuti, apalagi kaitannya dengan rencana somasi yang akan dilayangkan pihak PDAM,” kata IB Santosa, Kamis (22/10/2026).

Menurut politisi Golkar ini somasi dilayangkan jika seseorang tersinggung karena suatu sikap, prediksi atau pernyataan.

”Somasi itu urusan orang per orang atau bukan urusan lembaga. Secara akal sehat saja, mana ada lembaga yang tersinggung. Maka lebih tepat ini urusan personal, siapa yang merasa tersinggung silakan ajukan somasi dan jangan bawa-bawa nama lembaga publik,” tegas IB Santosa, Kamis (22/10/2026).

Pihaknya ingin tahu substansi soal keluhan konsumen yang mengatakan bahwa tagihan rekening tersebut untuk membayar angin atau bukan membayar air.

”Kalau PDAM bilang itu tidak benar, harus dibuktikan secara teknologi dan ilmiah,” jelasnya.

Selain itu Santosa juga menyinggung keluhan masyarakat yang mengatakan jika harga air sangat mahal . Dalam pemberitaan disebutkan dia hanya menggunakan air 24 kubik, tapi harus membayar Rp 224 ribu dan menurut pandangannya pribadi tarif air sangat mahal.

Sesuai dengan Permendagri untuk tarif terbagi menjadi beberapa kualifikasi yakni tarif sosial, rumah tangga dan bisnis. Di Bangli  untuk tarif kelas atas (bisnis) tarifnya kurang lebih Rp 7 ribu per kubik, sosial Rp 2 ribu dan rumah tangga Rp 5 ribu.

”Kalau melihat kasus sesuai pemberitaan di media dimana warga tercatat hanya menggunakan air 27 kubik dan harus membayar Rp 224 ribu, tentu mereka masuk di  kategori bisnis,” ujar politisi asal Desa Demulih ini.

Dari hasil penelusuran hampir 80 persen pelanggan di Bangli dikenakan tarif bisnis. Menurut pandanganya permasalahan ini perlu dikaji dalam rapat kerja nanti. Soal tarif berdasarkan usulan direktur kemudian dikaji badan pengawas yang berkaca dari kemapuan masyarakat.

“Jangan sampai tingginya biaya produksi PDAM Bangli, salah satu karena kebanyakan pegawai sehingga berdampak pada tingginya harga air per kubiknya dan yang dirugikan sudah pasti ribuan konsumen,” ungkap IB Santosa.

Ia berharap agar Direktur PDAM dan Badan Pengawas, Bagian Ekonomi Sekda Bangli bisa hadir dalam rapat kerja nanti sehingga rapat dapat berlangsung komprehensif. Bila perlu perwakilan pelanggan dari masing- masing kecamatan juga diundang,” jelasnya. (750)

Pos terkait