Kurang Sinkronnya Data, Hambat  Penyaluran BST di Badung

(Kiri) Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa  bersama Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Khatab (tengah) dan Kadis DPMPTSP Badung, Agus Suryawan.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi masyarakat Badung digulirkan  bertahap. Namun demikian belum keseluruhan masyarakat mendapatkan BST, lantaran terkendala kurang sinkronnya data antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Badung dengan data yang diserahkan aparat di bawahnya. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa disela agenda pemaparan capaian kinerja pelayanan publik oleh kepala daerah masa jabatan 2016-2021 di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (27/1/2021).

“Ada sekitar 7 ribu lebih masyarakat yang datanya tidak sinkron, dan itu ada pada Nomor Induk Keluarga (NIK),” ungkap Wabup  Suiasa.

Mestinya kata Wabup Suiasa NIK yang berlaku sekarang 12 digit, rupanya masih ada yang 10 digit. Akibatnya, penyaluran BST sedikit terhambat.

“Penyaluran BST di Badung berdasarkan data yang ada di sistem. Data yang masuk kita sandingkan untuk diverifikasi,” tuturnya.

Dengan dibangunnya sistem ini, sebagai upaya “cleansing” dimana jatidiri calon penerima akan “dibenturkan” dengan data yang dimiliki Disdukcapil.

“Jangan sampai ada upaya masyarakat yang sudah menerima, kembali mendapatkan BST,” tandasnya.

Lantas apakah BST ini akan dilanjutkan? Wabup Suiasa  menjelaskan, Pemkab Badung ada pemikiran untuk mengkaji kembali apakah BST berupa uang senilai Rp 300 ribu dilanjutkan ataukah diganti dengan pemberian vitamin.

“Persoalan Covid-19 inikan sebetulnya bagaimana meningkatkan imun tubuh, untuk itulah pemikiran kita kenapa ndak dimulai dari hulunya dengan pemberian vitamin untuk meningkatkan imun masyarakat,” sebutnya.

Seperti diketahui, sebanyak 60.000 kepala keluarga (KK) di Kabupaten, Badung, menerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Anggaran untuk bantuan ini sebesar Rp 29 miliar yang diambil dari pos dana tidak terduga Pemkab Badung. Bantuan sosial tunai disalurkan melalui rekening Bank BPD Bali dengan sistem jemput bola. Sehingga, tidak akan ada kerumunan masyarakat di bank. PPKM di Badung berjalan dari 11 hingga 25 Januari 2021.

Seiring dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang menginginkan bantuan-bantuan yang diberikan agar lebih tepat sasaran serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat,  Wabup Suiasa mengakui, jika hal itu sudah dilakukan, namun hanya terbatas bagi kalangan pariwisata saja, belum menyentuh pelaku usaha yang ada di bawahnya.

“Kendala masih kita temui di lapangan, namun sebelumnya kita sudah berikan juga bantuan,” katanya.

Berdasarkan catatan yang ada dijelaskan ada sekitar 31 ribu lebih UMKM yang ada di Badung, namun sekitar 21 ribu lebih sudah “onboard” yang artinya mereka sudah mampu mengembangkan usahanya melalui berbagai platform digital yang ada di masa pandemi Covid-19. (wie)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *