DENPASAR | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Cecep Audi Rahmat (26), pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat. Dia dinilai terbukti bersalah menjadi penyedia narkotika jenis sabu dan ektasi jaringan Lapas Kerobokan Denpasar.
Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Engeliky Handajani Dai, Rabu (19/6) di ruang Kartika PN Denpasar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Arthana yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
Meskipun tak sependapat dengan JPU terkait lamanya hukuman yang akan dijalankan terdakwa, namun majelis tetap sejalan dengan unsur-unsur delik dari dakwaan ke-2 JPU dengan barang bukti berupa sabu seberat 53,84 gram netto dan 100 butir ekstasi.
“Menyatakan terdakwa Cecep Audi Rahmat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan ke-2 penuntut umum,” tegas Hakim Engeliky saat membacakan amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 4 bulan kurungan,” lanjut Hakim yang biasa disapa Hakim Kiki ini.
Sementara terkait putusan ini, Cecep yang didampingi penasihat hukumnya, tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, dengan terpaksa harus berlapang dada menerima putusan tersebut. Di sisi lain, Jaksa Arthana masih belum menentukan sikap, apakah menerima atau banding. “Pikir-pikir, Yang mulia,” kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
Sebagaimana diungkap dalam dakwaan jaksa, Cecep ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (Lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019.
“Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan,” beber Jaksa Arthana.
Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu seberat 53,84 gram. Juga 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip. Di dalamnya terdapat 76 butir ektasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi.
“Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa,” ungkap jaksa Arthana.
Selanjut terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polda Bali hingga kasus ini bergulir ke meja hijau. (val)