DENPASAR | patrolipost.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali kembali meringkus seorang mafia tanah, Abriyanto Budi Setiono (54), warga Jl Merdeka II No 6A Renon Denpasar. Pria kelahiran Jakarta ini diamankan dalam perkara memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan sumpah palsu.
“Modus mengajukan Permohonan SHM Pengganti ke pihak BPN, sedangkan tanah sudah dijual dan SHM asli ada pada pembeli. Dalam perkara ini sebelumnya kita telah tetapkan tersangka Ni Ketut Nigeg dkk (4 orang) dan telah dilimpahkan kepada JPU Kejati Bali. Tersangka Abriyanto merupakan tersangka tambahan dalam tindak pidana tersebut,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan kepada patrolipost.com melalu rilis, Rabu (30/10).
Tersangka Abriyanto ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No: LP LP/493/XII/2017/BALI/SPKT tgl 8 Desember 2017. Korbannya Pande Gede Winaya (53), anak kandung dari korban Pande Nyoman Gede Marutha), alamat Jl Hayam Wuruk No 148 Denpasar. Adapun waktu kejadian pada bulan November 2013.
Tempat kejadian perkara (TKP) yakni Polresta Denpasar pada saat para tersangka membuat Laporan Kehilangan SHM dan Kantor BPN Badung, saat Ni Ketut Nigeg, I Putu gede Semadi, I Made Surastra SH dan I Ketut Gede Arta SH (ahli waris dari almarhum I Made Ripeg selaku pemilik tanah) mengajukan permohonan SHM pengganti.
Diuraikan Dir Reskrimum, kronologis berawal tahun 2003 I Made Ripeg menjual tanah seluas 30.000 M2 dari luas asal 81.850 M2, SHM No 9469 kepada pembeli Pande Nyoman Gede Marutha, dibuatkan PPJB No 10 akta Kuasa No. 11 tgl 13 Oktober 2003. Tanah yang dibeli oleh Pande telah dipecah menjadi SHM 9469, setelah pemecahan diterima dan disimpan oleh Pande atas dasar jual beli.
“Para ahli waris tidak mengetahui almarhum I Made Ripeg masih memiliki tanah seluas 30.000 M2 dan SHM atas tanah tersebut No 9469 tidak pernah ada dalam penguasaan ahli waris,” ujar Andi Fairan.
Pada bulan Juli 2013, datang Abriyanto Budi Setiono menemui ahli waris, mengatakan data di BPN Badung masih ada tanah tercatat atas nama I Made Ripeg. Para ahli waris mengatakan tidak mengetahui masih memiliki tanah, tetapi pelaku Abriyanto mendorong para ahli waris untuk memohon SHM pengganti hilang untuk memancing pihak lain yang menguasai SHM No 9649 untuk menunjukkan SHM tersebut.
Dengan Surat Pernyataan tanggal 29 Juli 2013, Abriyanto akan bertanggung jawab secara perdata maupun pidana bila dikemudian hari timbul permasalahan.
Peran tersangka Abriyanto dalam kasus ini antara lain: Menginformasikan kepada ahli waris bahwa ada tanah tercatat an. I Made Rupeg di BPN Badung, menyuruh para ahli waris memohon SHM pengganti, menyiapkan data dan biaya pengurusan SHM pengganti, menyatakan akan pertanggung jawab secara perdata dan pidana bila timbul masalah dari terbitnya SHM pengganti.
Setelah SHM pengganti terbit, tersangka Abriyanto yang mengambil di BPN, kemudian mengurus proses turun waris menjadi an. Ni Ketut Nigeg dkk, lalu menjual tanah an. Ni Ketut Nigeg tersebut kepada Ramblas Sastra, dan hasil penjualan tanah itu dibagikan kepada ahli waris sebesar Rp 15 miliar.
“Tersangka kita jerat tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte outhentik dan sumpah palsu sebagaimana diatur pasal 266 dan 242 KUHP,” tutup Andi Fairan. (807)