MANGUPURA | patrolipost.com – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik mengamankan 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Warga asing ini diduga melakukan kejahatan cyber lintas negara sehingga segera dideportasi dari Indonesia.
Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Jenis izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan visa on arrival.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, mereka diduga melakukan kejahatan siber yang target operasinya di luar Indonenesia. Hal itu berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.
“Kegiatan yang mereka lakukan targetnya orang-orang yang berada di luar negeri di Malaysia. Sehingga dapat dikatakan mereka melakukan kegiatannya di Indonesia tapi korbannya di negara lain,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam di Bali, Jumat, 28 Juni 2024.
Para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan melalui beberapa Bandara.
“Dalam kegiatan pengawasan Orang Asing tersebut Petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di Indonesia,” jelas Godam.
Barang-barang yang ditemukan dari penggerebekan 103 WNA di Tabanan, Bali antara lain, 450 unit handphone iPhone , 3 unit iPad , 3 unit Monitor, 3 unit Laptop, 1 unit handphone Samsung A351 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Redmi, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indiehome, 1 unit router TP-Link, 13 unit kartu identitas.
Satgas Bali Becik bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI dalam memetakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan Orang Asing yang diduga tidak sesual dengan izin tinggalnya.
Sebelumnya, operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian dari tim Imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pada pukul 14.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Pukul 17.00 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut.
“Pada pukul 18.00 Wita Tim Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi. Untuk sementara, mereka ditempatkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di Provinsi Bali. Godam mengatakan, operasi pengawasan secara rutin tidak hanya digalakkan di Bali, melainkan juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia. (pp03)