Langgar Prokes! 15 Warga Denda di Tempat, Kasatpol PP: Sanksi Efek Jera Rp100 Ribu

Kegiatan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar di Desa Peguyangan Kaja dan Kawasan Pasar Anggabaya Kelurahan Penatih, Senin (5/10/2020). (ani)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Senin (5/10/2020).

Kegiatan operasi sidak masker kali ini, digelar di dua lokasi diantaranya Desa Peguyangan Kaja dan Kawasan Pasar Anggabaya Kelurahan Penatih. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Sayoga mengatakan bahwa dari dua lokasi dilakukannya sidak masker, terjaring sebanyak 28 orang. Pelanggaran yang dilakukan 28 orang tersebut diantaranya langsung di denda di tempat sebanyak 15 orang dan 13 orang diberikan pembinaan karena tidak sesuai dalam menggunakan masker.

Sementara itu, dari banyaknya yang terjaring dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan dalam antisipasi penularan Covid-19.

“Untuk memberikan efek jera sanksi Rp100 ribu, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Sayoga berharap masyarakat lebih taat dalam mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian mata penularan pandemi Covid-19 bisa ditekan dan diputus. (cr02)

Pos terkait