DENPASAR | patrolipost.com – Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar terus melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
Kegiatan kali ini mengambil lokasi di Gelogor Carik Pemogan, Denpasar Selatan, Jalan Gunung Soputan dan Jalan Sudirman depan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020). Hasilnya, sebanyak 23 warga yang tidak disiplin Prokes terjaring saat razia.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayogo mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan agar masyarakat mengerti dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
“Kalau masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan maka, penularan Covid-19 akan semakin banyak terjadi di Kota Denpasar,” ujar Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga menerangkan, dalam kegiatan operasi ini pihaknya menjaring 23 warga. Mereka yang dijaring 19 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang tidak benar dalam menggunakan masker.
Sementara itu, bagi yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubenur. Sedangkan untuk yang menggunakan masker tapi tidak benar diberikan sanksi sosial dan pembinaan. Hal ini dilakukan dengan harapan masyarakat tidak melanggar kembali.
Dalam kesempatan itu Sayoga kembali menegaskan, kegiatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan orang. Namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah. Selain itu, Sayoga menambahkan bahwa sebelum operasi pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 46 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Sehingga bagi yang terjaring harus menyadari kesalahannya,” tandasnya. (cr02)