BANGLI | patrolipost.com – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika ((Lapastik) Bangli yang berlokasi di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli berkapasitas 468 orang. Saat ini baru terisi 377 napi narkoba, 12 orang di antaranya warga negara asing (WNA).
Tidak ada persyaratan khusus napi dari Lapas lain ditempatkan di sini sehingga sewaktu-waktu Lapastik bisa menerima kiriman napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas dan Rutan di Bali.
“Yang dibina di sini yakni napi yang memang diputus menjalani masa hukum di Lapastik dan napi kiriman dari Lapas lainnya. Masa hukumnya beraneka ragam dari tahunan, belasan tahun sampai hukuman seumur hidup. Napi-napi tersebut dipindahkan ke Lapastik Bangli lantaran di tempat awal terjadi over kapasitas,” ujar Kepala Lapastik Bangli Arif Rahman.
Mengenai alasan pemindahan napi tersebut, Arif Rahman mengaku tidak tahu karena itu kebijakan dari Lapas yang bersangkutan. Kalau Lapas Kerobokan, alasan pemindahan dilakukan karena di sana sudah over kapasitas.
“Namun jika ada alasan lain, akan lebih pas jika ditanyakan langsung ke pihak Lapas Kerobokan. Bagi kami di sini, kalau ada kiriman napi dan kapasitas masih memadai tentunya kita terima,” ujarnya.
Arif Rahman yang sudah 3 tahun memimpin di Lapas Narkotika mengungkapkan, napi kasus narkoba di Bali nantinya akan dipusatkan di Lapastik Bangli. Sehingga secara bertahap dilakukan pemindahan dari Lapas ataupun Rutan yang lainnya ke Lapastik Bangli. Apalagi sejauh ini kapasitas tampungnya masih memadai.
Diuraikannya, napi kiriman akan menjalani pemerikasaan sebelum bergabung dengan penghuni lainnya di Lapastik. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, untuk memastikan napi tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk areal Lapastik. Pemeriksaan barang bawaan dilakukan secara saksama, pemeriksaan dengan manual serta dibantu alat body scanner.
“Napi yang baru masuk tidak langsung digabung dengan napi yang ada di sini. Napi yang baru akan melalui tahapan orientasi selama dua minggu,” sebutnya.
Perihal sempat terjadinya kegaduhan di Lapas Narkotika Bangli belum lama ini, berujung pada pemindahan sejumlah napi ke Nusa Kambangan. Napi-napi tersebut sejatinya baru dipindahkan ke Lapas Narkotika. Setelah melalui berbagai pertimbangan napi tersebut akhirnya dilayarkan bersama sejumlah napi Lapas Kerobokan ke Nusa Kambangan.
Ditambahkan pula, pihaknya memiliki komitmen bagaimana napi mendapatkan hak-haknya. “Kami pastikan tidak adanya pungutan liar, warga binaan tidak membayar sesuatu untuk pemenuhan hak yang sejati wajib mereka terima. Warga binaan berhak atas pengajuan remisi, pelayanan kesehatan. Begitu pula hak para keluarga warga binaan,” tegasnya.
Lanjutnya, Lapas Narkotika harus bebas dari peredaran handphone, peredaran dan penggunaan narkoba, maupun pungutan liar. Jika sampai ketahuan maka akan ada sanksi tegas bagi para pelanggar, tidak hanya napi namun jika pegawai juga terlibat maka akan diproses.
“Jika ada yang melanggar sudah pasti dikenakan sanksi sesuai kode etik petugas pemasyarakatan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),” terangnya. (sam)