Lawan Polisi, Dor! Dor! Dua Betis Dewa Putu Diterjang Timah Panas

Tersangka Curanmor, Dewa Putu Astrawan alias De Tu, warga Dusun Abasan Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, ditunjukkan polisi di depan awak media usai ditangkap kembali setelah mencuri sepeda motor. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Petualangan Dewa Putu Astrawan alias De Tu warga Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, berakhir sudah setelah timah panas menembus dua betisnya saat ditangkap petugas. Dor!. Dor!. Tembak di tempat itu dilakukan karena pelaku melawan petugas saat dibekuk.

Penangkapan terhadap pelaku berawal saat polisi yang memburunya berhasil mengendus keberadaan De Tu setelah sempat buron usai mencuri sepeda motor di wilayah Seririt. De Tu merupakan residivis yang baru keluar penjara setelah menjadi bagian tahanan yang mendapatkan asimilasi akibat Covid-19.

De Tu melakukan aksinya, Minggu (21/6/2020) lalu di wilayah Kelurahan Seririt, dan membawa kabur satu unit motor Vario DK 6072 PW milik Gede Eka Suryadana.

Polisi Sektor Seririt usai mendapat laporan korban Eka Suryadana, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kecurigaan mengarah ke De Tu residivis yang baru saja keluar dari Lapas Singaraja.

Saat akan ditangkap, De Tu kabur dan meninggalkan motor curiannya. Polisi pun kemudian memburunya.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, awal terungkapnya kasus tersebut setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi De Tu kerap mengendarai motor yang identik dengan motor yang dilaporkan hilang. Berbekal info itu, polisi melakukan penyanggongan di wilayah Desa Panji Anom. Benar saja De Tu kepergok tengah mengandarai motor yang dicurinya. Namun, dia lolos dari sergapan polisi dan berlari kearah kebon cengkeh dengan meninggalkan sepeda motor curiannya.

Selama satu bulan polisi melakukan perburuan karena tersangka De Tu cukup licin dan selalu berpindah lokasi.

Akhirnya, Jumat (31/7/2020), polisi menerima informasi keberadaan De Tu. Tak mau kecolongan lagi, polisi langsung menuju salah satu gubug milik warga Desa Panji Anom yang dijadikan tempat ia sembunyi.

“Saat hendak ditangkap tersangka melawan dan melarikan diri,” jelas AKBP Sinar Subawa, Senin (3/7/2020).

Melihat kondisi itu, polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur dan membidik dua betisnya.

“Terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena yang bersangkutan berusaha melawan polisi,” imbuhnya.

Menurut Sinar Subawa, pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor dan barus saja bebas dalam asimilasi akibat Pandemi Covid-19.

“Tersangka mengaku nekad kembali mencuri motor Minggu (21/6) sekitar pukul 03.00 Wita karena terdesak untuk pulang setelah ditinggal rekannya,” tambahnya.

Tersangka De Tu mengakU berawal pada, Sabtu (20/6) berboncengan bersama temannya menuju ke Desa Banyupoh mengunjungi keluarganya. Saat perjalanan pulang pada pukul 21.00 Wita di sekitar Pasar Seririt, motor yang ditumpanginya terkena razia karena tidak memakai helm. Ia pun ditinggal di seputaran pasar Seririt oleh temannya. Kemudian tersangka berjalan ke arah timur untuk mencari kendaraan agar bisa kembali ke rumahnya. Saat tiba di TKP, tersangka melihat ada motor dalam keadaan kunci nyantol dan langsung membawa kabur.

“Alasan pelaku ditinggal karena motor ditumpangi kena razia. Melihat ada motor dengan kunci nyantol, pelaku langsung membawa kabur. Motor itu sempat digunakan mondar mandir oleh pelaku di tempat tinggalnya Desa Panji Anom,” ujar Kapolres Sinar Subawa.

Dari tangan tersangka De Tu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lain yakni Jupiter MX Nopol DK 8326 D tanpa dilegkapi surat-surat kendaraan (diduga hasil curian) dan dua buah handphone.

“Barang-barang yang kami amankan ini diduga hasil kejahatan. Sekarang masih dalam pengembangan,” tandas AKBP Sinar Subawa.

Residivis kambuhan ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (625)

Pos terkait