SEMARAPURA | patrolipost.com – Segera buatkan tim penyelesaian masalah Land Consolidation (LC) Subak Kacang Dawa. Permasalahan ini harus dilaksanakan dan dituntaskan dalam waktu dan tempo sesingkat-singkatnya.
Pernyataan tegas itu disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra dalam memimpin rapat LC Subak Kacang Dawa, Desa Kamasan di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (18/10).
Dalam arahannya secara langsung Bupati Suwirta menugaskan tim untuk melakukan identifikasi dengan batas waktu akhir tahun tanggal 31 Desember 2021 ini. Sehingga pada saat itu bisa mengambil keputusan dan melihat masalah apa yang sesungguhnya terjadi di tempat tersebut.
“Saya tidak buru-buru mengambil keputusan. Semua dasar-dasar mengambil keputusan harus dipahami terlebih dahulu,” jelas Bupati Suwirta.
Tercatat sebanyak 225 sertifikat bidang tanah. Hal ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat yang dihadiri oleh instansi terkait dan para pemilik tanah di daerah LC Subak Kacang Dawa. Dari hasil rapat tersebut belum bisa diputuskan melainkan LC di lokasi Subak Kacang Dawa masih adanya pro dan kontra yang berarti belum adanya kata sepakat secara keseluruhan untuk membatalkan LC tersebut sesuai dengan azas musyawarah mufakat sehingga belum adanya dasar hukum untuk mengusulkan pembatalan yang menjadi kewenangan BPN.
Sementara salah satu pemilik lahan, Jro Mangku Swandi mengatakan hamir 50 orang yang memiliki tanah di lahan LC Subak Kacang Dawa. “Banyak orang-orang yang tidak memiliki tanah, seketika saja memiliki tanah dengan membawa sertifikat dan begitu banyak permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Jro Mangku Swandi. (855)