Limbah Medis Meningkat karena Masyarakat Kurang Paham Cara Buang Masker Sekali Pakai

kabid yankes
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr AA Sagung Mas Dwipayani. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Masa  pandemi yang tak kunjung usai mengakibatkan kian meningkatnya jumlah limbah medis. Lantaran masih banyak masyarakat yang kurang  memahami tata cara membuang limbah medis khususnya masker sekali pakai, sehingga peran Fasyankes dan Puskesmas penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Oleh sebab itulah, peran layanan dan Puskesmas sangatlah besar untuk menginformasikan dan memberikan edukasi ke masyarakat tentang cara membuang limbah medis, khususnya masker. Sehingga bisa mengurangi efek negatif nantinya di lapangan,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr AA Sagung Mas Dwipayani.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, semua layanan Fasyankes mungkin sudah memahami tata cara membuang limbah medis masker ke pembuangan. Namun tidak menutup kemungkinan, masih adanya masyarakat yang tidak memahami tata cara tersebut.

Pihaknya juga mengimbau, agar semua Fasyankes makin gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tata cara pembuangan limbah medis masker. Terutama terkait tata cara penyimpanan limbah medis sementara, sebelum diangkut oleh pihak ketiga.

“Kita juga harus mengetahui bagaimana caranya menyimpan limbah medis yang belum diambil pihak ketiga. Dan ini sangat penting, agar limbah tersebut tidak sampai menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” terangnya.

Lebih lanjut, dr Sagung menambahkan terkait rencana penarikan alat kesehatan yang menggunakan merkuri secara bertahap.

“Secara bertahap, juga harus dilaksanakan sepenuhnya,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani SST MSi menerangkan pengelolaan limbah harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Provinsi Bali. Tentunya menyesuaikan terobosan hukum yang berlaku saat ini.

“Untuk pola pengolahan sampah ini, banyak hal-hal teknis yang harus diikuti sesuai ketentuan hukumnya. Dimana ada beberapa hal yang menjadi perubahan dasar,” tandasnya. (030)

Pos terkait