Lindungi Keaslian Produk, Gula Merah Besan Diusulkan dapat Sertifikasi IG

kepala brida 222222
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Klungkung, Ketut Budiarta. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Melindungi keaslian produk dan meningkatkan kesejahteraan pengrajin di pedesaan, Pemerintah Kabupaten Klungkung mengusulkan produk gula merah khas Desa Besan, Kecamatan Dawan mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG).

Gerakan cepat Pemkab Klungkung ini diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi keaslian produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan para perajin.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Klungkung, Ketut Budiarta, mengatakan pengusulan sertifikat IG merupakan upaya nyata pemerintah daerah menjaga kekhasan gula merah Besan yang sudah lama dikenal karena kualitas dan cita rasanya.

“Indikasi Geografis akan memberikan perlindungan hukum sehingga produk ini tidak mudah ditiru, dan pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Budiarta menjelaskan, gula merah Besan memiliki karakter khas karena diproduksi dari nira kelapa pilihan yang diolah dengan teknik tradisional turun-temurun. Sertifikat IG nantinya akan memastikan standar mutu dan metode produksi tetap terjaga, sekaligus menjadi daya tarik promosi di tingkat nasional maupun internasional.

“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga strategi mengangkat kesejahteraan perajin gula merah di Desa Besan. Dengan pengakuan IG, harga jual bisa lebih stabil dan peluang pasar lebih luas,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, sertifikasi IG juga dapat melindungi pengrajin dari praktek pengoplosan gula merah oleh oknum yang ingin mengeruk keuntungan tanpa memperhatikan standar mutu.

“Sertifikat IG ini selain melindungi produk lokal dari pemalsuan atau penyalahgunaan nama oleh pihak lain, juga untuk menjamin kualitas karena ada standar produksi yang harus dipenuhi, meningkatkan daya saing di pasar nasional dan internasional serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi produsen di daerah asal,” tegas Budiarta.

Budiarta menambahkan setelah disosialisasikan bahwa gula merah sudah diusulkan mendapatkan sertifikat IG baik kepada pengrajin maupun masyarakat, pesanan gula merah untuk dipasarkan melalui pasar modern semisal swalayan, toko berjejaring mulai melonjak.

“Dari informasi pengrajin, informasinya pesanan dari sejumlah swalayan sudah ada kepada pengrajin,” ungkap Budiarta.

Sedangkan proses mendapatkan sertifikat indikasi Geografis untuk gula merah, saat ini menunggu pengecekan lapangan atau pemeriksaan substantif dari Kementerian Hukum yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (14/8/2025).

”Selain gula merah, garam Tradisional Desa Kusamba lebih dulu sudah mengantongi sertifikat IG,” pungkas Budiarta, pejabat asal Desa Manduang, Kecamatan Klungkung ini memastikan. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *