SINGARAJA | patrolipost.com – Mencuatnya sejumlah kasus penipuan pekerja migran di luar negeri menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Karena minimnya informasi adanya jaminan perlindungan sosial banyak pekerja migran telantar akibat kehabisan biaya saat akan kembali ke Tanah Air.
Sebenarnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri mendapat perlindungan dari badan penyelenggara jaminan sosial jika akan berangkat bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang benar.
Kepala BP Jamsostek Cabang Singaraja, Nelson Hasudungan Tobing mengatakan, jika pekerja migran akan berangkat keluar negeri melalui prosedur yang benar, akan diawali dengan pelatihan selama 6 bulan. Pada saat pelatihan itu, para pekerja migran didaftarkan sebagai peserta jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Nah, sejak didaftarkan dimulai proses jaminan perlindungannya dengan mengcover seluruh jaminannya selaku pekerja migran,” kata Nelson Tobing, Minggu (20/3/2022).
Menurutnya, sejak pertama terdaftar pekerja migran mendapatkan jaminan selama 31 bulan pertanggungan. Yakni 5 bulan di Tanah Air sebelum berangkat dan selama 24 bulan selama bekerja di luar negeri dan plus satu bulan sebelum persiapan pulang serta satu bulan setelah tiba di Tanah Air.
“Jika mengawali mendaftar pekerja migran hanya dikenakan biaya daftar jaminan sosial sebesar Rp 370 ribu untuk 31 bulan dan itu hanya sekali bayar,” imbuh Nelson.
Program jaminan sosial ini, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan yang belum sebulan menjabat di Bulelelng ini, merupakan bagian dari program pemerintah. Nelson menjelaskan, perlindungan kepada peserta selama 31 bulan itu dengan rincian; akan dilindungi selama 5 bulan maksimum sebelum berangkat, 24 bulan semasa bekerja di luar negeri dan 1 bulan setelah pulang.
”Jadi, banyak sekali manfaatnya. Bahkan, bila sudah terdaftar dan gagal berangkat akan diberikan santunan juga sebesar Rp 7,5 juta,” kata Nelson.
Ditambahkan, program ini memiliki sejumlah manfaat bagi para pekerja migran. Bahkan dari sebelum berangkat. Misalnya, jika calon PMI gagal berangkat akan mendapat santunan sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan kalau sudah di luar negeri dan tiba-tiba gagal penempatan dan harus balik, juga diberi santunan sebesar Rp 7,5 juta, serta tiket pesawat keberangkatan akan diganti maksimal Rp 10 juta.
“Pekerja migrant selain mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian berupa santunan Rp 85 juta, serta jaminan hari tua. Ini perlu kami sampaikan agar pekerja migran benar-benar dicover oleh jaminan sosial jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” tandas Nelson. (625)